Tahun Sebentar Lagi Berganti, Tunaikan Zakat Jangan di Nanti-nanti
“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” (HR At-Thabrani).
Tidak terasa tahun 2024 akan segera berlalu. Untuk menyambut tahun yang baru, segera bersihkan hartamu dengan zakat akhir tahun. Apa itu Zakat akhir tahun?.
Yaitu zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, tabungan, atau usaha apapun yang dimiliki atau sudah berjalan selama 1 tahun.
Di zaman dahulu, hitungan 1 tahun atau 1 haul mengacu pada tahun hijriyah. Hal ini disebabkan karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriyah. Biasanya umat terdahulu akan memilih untuk berzakat di antara bulan-bulan Hijriyah. Karena tidak harus selalu di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban, atau Ramadhan.
Mengapa demikian? Karena zakat yang ditunaikannya mengacu saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya ketika Ramadhan, maka membayar zakat akhir tahunnya pada bulan Ramadhan juga. Jika dimulai pada Muharram, maka zakat akhir tahunnya di keluarkan pada bulan Muharram juga.
Tapi, di zaman modern ini masyarakat lebih familiar menggunakan tahun Masehi. Apalagi untuk perusahaan yang buku tahunannya dari 1 Januari sampai 31 Desember.
Ini karena berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena Islam selalu memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi.
Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia sudah bisa untuk berzakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.
Lantas, siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun ini? Yaitu seseorang yang :
1. beragama islam,
2. merdeka,
3. mukallaf (akil baligh),
4. tidak mempunyai hutang,
5. harta milik sendiri,
6. harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya,
7. harta sudah mencapai haul,
8. dan harta telah mencapai nishab.
Baca Juga : Mana Yang Harus di dahulukan? Bayar Zakat Dulu Atau Hutang?
Adapun orang yang berhak menerima zakat (Mustahik) menurut QS. At-Taubah ayat 60 :
- Fakir, yaitu mereka yang ham pir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil zakat, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga : Akhir Tahun, Saat Yang Tepat Tunaikan Zakat
Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun serta cara perhitungannya :
- Zakat Emas / Perak
Nisab Emas : Emas: 85 gram
Nisa Perak : 595 gram
Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab - Zakat Perdagangan
Nisab zakat perdagangan: 85 gram emas
Rumus : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5% - Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab perdagangan hewan ternak : 85 gram emas
Rumus : Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 % - Zakat Tabungan
Nisab zakat tabungan : 85 gr emas
Rumus : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 % - Zakat Investasi Penyewaan Aset
Para ulama menganalogikan zakat ini ke dalam zakat pertanian. Yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasil investasinya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
Nisabnya : Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Haul : Tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya
Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 % - Zakat Saham
Nisab zakat saham : 85 gram emas (Dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 % - Zakat Perusahaan
Nisabnya : 85 gram emas
Rumus : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
#SahabatDermawan, mari kita tutup tahun 2024 dengan penuh rasa syukur melalui berzakat. Mari sucikan hati, bersihkan harta, dan damaikan Jiwa juga sambut keberkahan dengan menunaikan zakat akhir tahun. InshaAllah dengan ditunaikannya zakat, akan membuka pintu rezeki yang penuh berkah di tahun yang baru.