Akhir Tahun, Saat Yang Tepat Menunaikan Zakat
ZAKAT akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat meliputi harta berupa emas/perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, hasil pertanian atau jika sahabat memiliki perusahaan yang sudah berjalan selama 1 tahun.
Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.
Biasanya akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.
Namun kebanyak kita di zaman moder sepertti sekarang ini perhitungannya pasti mengacu kepada Masehi, dan Di zaman sekarang, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun masehi.
Zakat akhir tahun bukan hanya kewajiban terhadap rukun islam, tetapi juga sebuah amalan mulia yang memiliki dampak positif besar terhadap individu dan masyarakat. Melalui zakat, umat Islam dapat membersihkan harta dan mendamaikan jiwa,
“Bersihkanlah harta kalian dengan zakat.” (HR. At-Thabrani) Juga di dalam surat At-Taubah Ayat 103 yang artinya : “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah kedamaian bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial, memperkuat solidaritas umat, membangun keberkahan, dan menyambut tahun baru dengan penuh kebaikan serta keberkahan antar sesama muslim dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, mari satukan tekad untuk menjadikan zakat akhir tahun sebagai bagian integral dari kehidupan kita sebagai muslim.
Tutup akhir tahun dengan kita menunaikan zakat akhir tahun berharap di tahun yang akan datang keberkahan senantiasa menyertai kita. Mari tunaikan zakat akhir tahun anda di lembaga terpercaya Mizan Amanah.
Mari hitung dan tunaikan Zakat Akhir Tahun Sahabat dilembaga resmi dan berizin serta terpercaya melalui LAZNAS Mizan Amanah. Sesuai SK Kemenag RI No. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali. Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Akhir Tahun anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin. Barakallahu Fiikuumm,…