Ramadhan Sebentar lagi! Masih Punya Utang Puasa? Begini Cara Membayarnya

Tidak terasa Ramadhan tahun 2023 sudah dekat, bagi kita umat muslim sebagian yang punya utang puasa. Maka segerakanlah membayarnya.
Mengganti atau membayar utang puasa dalam dilakukan dengan Qadha puasa dan Fidyah.
Qadha puasa merupakan suatu ibadah yang dilakukan diluar waktunya, dapat dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu bulan Syawal.
Namun, dapat dilakukan juga di bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban (sebelum masuk bulan Ramdhan) dan dikerjakan sebanyak hari yang tidak dikerjakan pada saat bulan Ramadhan.
Berbeda dengan Qadha yang dibayar dengan puasa, Fidyah merupakan harta yang wajib dikeluarkan bagi meraka yang berhalangan untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Adapun golongan yang wajib membayar fidyah yakni :
1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.
2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
3. Ibu hamil dan menyusui.
4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).
Besaran Fidyah yang harus dibayarkan senilai dengan porsi makanan sempurna, dengan perhitungan:
1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)
1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (*harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000
Berikut contoh perhitungannya :
Misal jumlah hutang puasa : 10 hari dikali 3 kali makan dalam sehari
Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 45.000 = Rp 450.000
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Bagi sahabat yang ingin menunaikan fidyah bisa klik link dibawah ini