Membayar Zakat dapat Meringankan Pajak

Zakat adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan dan berhak.
Sehingga dapat dikatakan zakat merupakan kewajiban seorang muslim yang harus ditunaikan ketika sudah mencapai nisab dan haul.
Dimana umat muslim dapat memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan, sebagai ibadah sosial untuk membantu umat muslim atau para mustahik fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan.
Pemerintah pun memberikan dukungan bagi para wajib zakat atau muzaki mengenai zakat pengurang pajak di Indonesia berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dengan melampirkan bukti pembayaran zakat, maka dapat mengurangi nilai pajak SPT tahunan.
sumber : https://klikpajak.id/blog/zakat-pengurang-pajak/
Pembayaran zakat dapat di tunaikan pada salah satu lembaga resmi yang telah terdaftar di Amil Zakat salah satunya Mizan Amanah, sudah terbukti legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat Mizan Amanah.
sumber : https://mizanamanah.or.id/about-us/
Adapun contoh bukti setor zakat pengurang pajak Mizan Amanah
Apabila Sahabat Dermawan telah menunaikan zakat di Mizan Amanah dan ingin mendapatkan bukti wajib pajak seperti gambar di atas, silakan isi link formulir berikut ini https://forms.gle/ss9R2R8E2uxYkzt99
Dan jika Sahabat belum menunaikan zakat di Mizan Amanah Sahabat bisa berzakat dengan klik link berikut ini https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/