Pengertian, Syarat Kurban dan Tata Cara Pelaksanaanya

Kurban, atau yang dalam bahasa Arab disebut “Qurban,” adalah ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. I
badah ini dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap sesama.
1. Pengertian Kurban
Secara etimologis, “kurban” berasal dari kata Arab “qurban”, yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks agama Islam, kurban mengacu pada tindakan menyembelih hewan tertentu untuk memenuhi kewajiban agama yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Kurban dalam Islam tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Kurban juga sudah dilakukan oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam, sebagai bentuk pengorbanan dan ibadah kepada Allah.
Dan Kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, adalah contoh kesetiaan pada perintah-Nya. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat pengorbanan dan ungkapan rasa syukur atas anugerah kehidupan, serta pengabdian kepada Yang Maha Kuasa.
Dalam surat Al-Hajj ayat 34 Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
2. Syarat Kurban Bagi Muslim
Berikut beberapa syarat berkurban bagi umat Muslim:
- Muslim
Ibadah Kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim. - Mampu
Membeli hewan Kurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah Kurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan Kurban. Umat Muslim yang mampu berkurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan Kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial. - Baligh atau berakal
Dalam Islam, baligh merupakan istilah yang menunjukkan bahwa seseorang telah mencapai kedewasaan. Ibadah Kurban hanya dilakukan bagi umat Muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Jadi, mereka yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak dibebankan untuk melakukan ibadah Kurban. - Merdeka
Syarat lainnya adalah bahwa individu tersebut harus berstatus merdeka. Artinya, ia tidak boleh menjadi budak atau dalam kondisi perbudakan. Berkurban harus dilakukan atas dasar kehendak sendiri dan tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri.
Syarat Pelaksanaan Kurban
Berikut beberapa syarat pelaksanaan Kurban yang wajib untuk dipenuhi:
- Hewan kurban harus hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba
Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Misalnya unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Rujukan syarat ini berasal dari firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).
- Hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam
Berikut aturan lebih lengkapnya, yaitu:
A. Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.
B. Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
C. Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing. - Hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi hewan qurban
Hal ini artinya kondisi hewan qurban harus sehat dan cukup umur. Tidak boleh buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya, sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak, dan sebagainya.Sahabat, sudah berencana tunaikan kurban domba/kambing ataupun sapi tahun ini?
Bagi seorang muslim yang memiliki keleluasaan harta, berkurban sangat dianjurkan.
Kurban adalah momen di mana ibadah kita kepada Allah Swt bisa dinikmati manfaatnya oleh fakir miskin yang mendapatkan distribusi daging kurban.
Ibadah kurban merupakan cara kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Rabbnya. Namun selain itu, ibadah kurban juga dapat dimaknai sebagai ajang berbagi kepada sesama.
Yuk laksanakan niat baik berkurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Laznas Mizan Amanah siap menerima dan menyalurkan kurban domba/kambing dan juga sapi sahabat ke penjuru negeri mulai dari anak-anak panti asuhan,rumah belajar hingga ke palestina dengan harga kurban yang kompetitif, kondisi hewan yang dipastikan sehat dan sesuai syariat, dan juga laporan pelaksanaan dalam bentuk foto/video dan akan mendapatkan sertifikat pekurban.