Mizan Amanah Tingkatkan Tata Kelola dengan Audit Syariah dan Predikat WTP

*Jakarta, 27 Juni 2024* – Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Mizan Amanah terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Sebagai bagian dari upaya ini, Mizan Amanah rutin melakukan audit syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, diwakili oleh Ibu Ayu Dewi, untuk memastikan bahwa seluruh kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Audit syariah bertujuan untuk menilai kepatuhan lembaga terhadap aturan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional. Melalui audit ini, Mizan Amanah memastikan bahwa pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi dana zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, sehingga dana dapat disalurkan dengan adil dan tepat sasaran.

Selain itu, audit syariah juga menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas lembaga. Mizan Amanah berkomitmen untuk menyediakan laporan keuangan dan operasional yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para donatur dan penerima manfaat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga.

Tidak hanya fokus pada kepatuhan syariah, Mizan Amanah juga memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dana. Dengan manajemen yang baik, dana yang diterima dapat dikelola secara efisien dan memberikan manfaat optimal kepada penerima zakat. Audit ini juga membantu lembaga dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait pengelolaan dana zakat, termasuk risiko kepatuhan syariah, operasional, dan keuangan.

Mizan Amanah juga memiliki sistem pengawasan dan kontrol internal yang memadai untuk menghindari penyalahgunaan dana. Sistem ini penting untuk menjaga integritas lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik.

Selain audit syariah, Mizan Amanah rutin melakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Dalam audit ini, Mizan Amanah berhasil mendapatkan predikat terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan lembaga ini telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, memberikan jaminan tambahan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Audit syariah oleh Kementerian Agama dan audit keuangan oleh KAP adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kami transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” kata Direktur Utama Mizan Amanah, Bapak Dadan Rahman.

Manager Keuangan Mizan Amanah, Bapak Zaenal Hasan Basri, menambahkan, “Predikat WTP yang kami terima menunjukkan bahwa kami telah mengelola dana dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini adalah bukti komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas.”

Dengan kombinasi audit syariah dan audit keuangan oleh KAP, Mizan Amanah berupaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan dana zakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan manfaat yang diberikan kepada para penerima zakat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web Mizan Amanah atau hubungi kantor pusat kami.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...