Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Tahun Sebentar Lagi Berganti, Tunaikan Zakat Jangan di Nanti-nanti
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahUmumZakat

Tahun Sebentar Lagi Berganti, Tunaikan Zakat Jangan di Nanti-nanti

283 Views
Last updated: 27/12/2024
6 Min Read
SHARE

“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa.” (HR At-Thabrani).

Tidak terasa tahun 2024 akan segera berlalu. Untuk menyambut tahun yang baru, segera bersihkan hartamu dengan zakat akhir tahun. Apa itu Zakat akhir tahun?.

Yaitu zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah. Zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, saham, investasi, tabungan, atau usaha apapun yang dimiliki atau sudah berjalan selama 1 tahun.

Di zaman dahulu, hitungan 1 tahun atau 1 haul mengacu pada tahun hijriyah. Hal ini disebabkan karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriyah. Biasanya umat terdahulu akan memilih untuk berzakat di antara bulan-bulan Hijriyah. Karena tidak harus selalu di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban, atau Ramadhan.

Mengapa demikian? Karena zakat yang ditunaikannya mengacu saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nisab. Artinya, apabila dimulainya ketika Ramadhan, maka membayar zakat akhir tahunnya pada bulan Ramadhan juga. Jika dimulai pada Muharram, maka zakat akhir tahunnya di keluarkan pada bulan Muharram juga.

Tapi, di zaman modern ini masyarakat lebih familiar menggunakan tahun Masehi. Apalagi untuk perusahaan yang buku tahunannya dari 1 Januari sampai 31 Desember.

Ini karena berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena Islam selalu memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi.

Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia sudah bisa untuk berzakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Lantas, siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun ini? Yaitu seseorang yang :
1. beragama islam,
2. merdeka,
3. mukallaf (akil baligh),
4. tidak mempunyai hutang,
5. harta milik sendiri,
6. harta telah mencukupi kebutuhan pokoknya,
7. harta sudah mencapai haul,
8. dan harta telah mencapai nishab.

Baca Juga : Mana Yang Harus di dahulukan? Bayar Zakat Dulu Atau Hutang?

Adapun orang yang berhak menerima zakat (Mustahik)  menurut QS. At-Taubah ayat 60 :

  1. Fakir, yaitu mereka yang ham pir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
    2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
    3. Amil zakat, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
    4.Mualaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
    5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
    6. Gharimin, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
    7. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
    8. Ibnu Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga : Akhir Tahun, Saat Yang Tepat Tunaikan Zakat

Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun serta cara perhitungannya :

  1. Zakat Emas / Perak
    Nisab Emas : Emas: 85 gram
    Nisa Perak : 595 gram
    Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
  2. Zakat Perdagangan
    Nisab zakat perdagangan: 85 gram emas
    Rumus : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
  3. Zakat Perdagangan Hewan Ternak
    Nisab perdagangan hewan ternak : 85 gram emas
    Rumus : Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
  4. Zakat Tabungan
    Nisab zakat tabungan : 85 gr emas
    Rumus : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
  5. Zakat Investasi Penyewaan Aset
    Para ulama menganalogikan zakat ini ke dalam zakat pertanian. Yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasil investasinya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
    Nisabnya : Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
    Haul : Tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya
    Rumus: keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %
  6. Zakat Saham
    Nisab zakat saham : 85 gram emas (Dianalogikan dengan zakat perdagangan)
    Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
  7. Zakat Perusahaan
    Nisabnya : 85 gram emas
    Rumus : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

#SahabatDermawan, mari kita tutup tahun 2024 dengan penuh rasa syukur melalui berzakat. Mari sucikan hati, bersihkan harta, dan damaikan Jiwa juga sambut keberkahan dengan menunaikan zakat akhir tahun. InshaAllah dengan ditunaikannya zakat, akan membuka pintu rezeki yang penuh berkah di tahun yang baru.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Awal Bulan, Awal Doa dan Syukur
03/10/2025
Titipan Kebaikan untuk Pendidikan Sunenti di Bantar Gebang
01/10/2025
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
01/10/2025
ZaWa Funwalk – Pawai Dampak Kebaikan Zakat & Wakaf Meriahkan Blissful Mawlid 2025
26/09/2025
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
26/09/2025

You Might Also Like

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
Umum

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya

2 Min Read
Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala: Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
Umum

Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.

2 Min Read
Umum

Revi, Anak Yatim dengan Cita-Cita Menjadi Ustadz: Menjadikan Ilmu sebagai Cahaya Kehidupan

2 Min Read
Umum

Strategic Forum #2: Memahami Definisi Manusia dan Menguatkan Arah Mizan Amanah

2 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang