Anak yatim adalah salah satu kelompok yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Karena kasih sayangnya terhadap mereka, Rasulullah sering memberikan dukungan dan perhatian, dan santunan kepada anak yatim dengan penuh keikhlasan.
Hal itu sejalan dengan ajaran Islam juga menganjurkan umatnya untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan baik dalam bentuk infak, sedekah, hingga zakat. Namun, bagaimana hukum menyalurkan zakat kepada anak yatim?
Baca Juga : Apa Itu Mustahik Zakat? Kenali Pengertian dan Golongannya
Umat Islam seringkali mengutamakan memberikan sedekah harta mereka kepada anak yatim. Namun, muncul pertanyaan apakah kita boleh menyalurkan zakat kepada anak yatim? Mengingat bahwa zakat memiliki kriteria penerima manfaat yang spesifik, pendistribusiannya tidak boleh sembarangan.
Pada Al-Quran, terdapat penjelasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat, seperti yang dinyatakan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allafah qulubuhum, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, anak yatim memang tidak disebutkan sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Jadi, bagaimana hukumnya jika kita ingin menyalurkan zakat kepada anak yatim?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam bukunya yang berjudul Kifayatul Akhyat menyatakan hal berikut:
“Anak yatim yang masih kecil dan tidak memiliki penghidupan, menurut sebagian pendapat, tidak berhak menerima zakat karena sudah cukup dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan perang (ghanimah).
Baca Juga : Siapakah Golongan Mustahik Zakat? Yuk Mari Cari Tahu
Namun, menurut pendapat yang paling kuat, anak yatim tersebut dapat menerima zakat dan dapat diberikan kepada wali atau orang yang merawatnya.”
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak yatim boleh menerima zakat selama mereka memenuhi kriteria penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Misalnya, mereka adalah orang yang fakir, miskin, tidak memiliki harta atau keluarga yang mampu memberi nafkah, dan belum mampu mencari nafkah sendiri. Anak yatim, meskipun mereka yatim, tidak diperbolehkan menerima zakat jika mereka masih memiliki keluarga yang dapat memberi nafkah, ditinggalkan dalam keadaan cukup dan sejahtera, serta sudah mampu untuk mencari nafkah sendiri.
Dalam Kitab Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibn Utsaimin juga disebutkan bahwa: “Jika seorang anak yatim tinggal dalam keadaan fakir dan tidak ada yang dapat menggantikan orang tuanya yang menyantuni mereka dan tidak ada yang memberikan nafkah untuk mereka, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika ada yang telah memberikan nafkah untuk mereka, mereka tidak berhak menerima zakat sama sekali.”
Penjelasan ini semakin memperkuat bahwa anak yatim yang miskin atau tidak mampu diperbolehkan menerima zakat, asalkan zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan masa depan mereka yang lebih baik.
Baca Juga : Tenang Dan Nyaman Zakat Di Mizan Amanah
Dalam konteks ini, zakat dapat menjadi sarana untuk membantu
meringankan beban hidup mereka dan memberikan perlindungan yang layak.
Namun, penting juga bagi muzakki (orang yang menunaikan zakat) untuk memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan mencapai golongan yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, tujuan zakat untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan dapat tercapai dengan optimal. Itulah pembahasan seputar zakat untuk anak yatim piatu.
Semoga tulisan ini bisa membantu dan menambah wawasan keislaman Sahabat seputar zakat.
Jangan lupa untuk tunaikan zakatnya melalui Laznas Mizan Amanah
dengan mengikuti tautan Berikut Ini. Untuk menghitung zak, Sahabat pun bisa
menggunakan Kalkulator Zakat dari Laznas Mizan Amanah.