Zakat penghasilan dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang berbeda, meskipun keduanya merupakan bagian dari zakat harta. Zakat penghasilan, atau zakat profesi, adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.
Dan Zakat mal, atau zakat harta, adalah zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta kekayaan, termasuk emas, perak, uang, barang dagangan, dan hasil pertanian.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.
Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Berikut jenis-jenis zakat mal menurut BAZNAS:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat perniagaan
Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.
- Zakat peternakan dan perikanan
Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
- Zakat pertambangan
Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.
- Zakat perindustrian
Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan/penghasilan
Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz
Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Sedangkan Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.
Jika dilihat dari masing-masing pengertian, perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang utama adalah zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.
Waktu pembayaran
Zakat penghasilan dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun. Tapi, ia juga bisa dibayarkan dalam akumulasi satu tahun. Sementara zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki selama setahun.
Nisab zakat
Nisab zakat penghasilan setara dengan emas senilai 85 gram dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jadi jika penghasilan setahun sudah setara atau lebih dari 85 gram, wajib untuk membayar zakat penghasilan. Sementara penghitungan nisab zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.
Besaran zakat
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan bulanan. Misalnya, Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Objek zakat
Zakat penghasilan, objek yang dizakatkan adalah penghasilan yang dimiliki. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Sementara objek zakat mal terdiri dari banyak jenis yang intinya merupakan sebuah harta. Ini bisa berupa perdagangan, saham, atau hewan ternak.
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Mizan Amanah menawarkan kemudahan bagimu untuk menunaikan kewajiban membayar zakat.
Kemudahan itu bisa anda raih dengan menunaikan zakat secara online maupun langsung berkunjung ke kantor resmi layanan zakat kami yang tersebar di 8 provinsi di Indonesia dan berjumlah 51 kantor cabang resmi layanan zakat Mizan Amanah.
Laznas Mizan Amanah juga memiliki berbagai program penyaluran dana zakat yang amanah. Dan tepat sasaran penerima dana zakat ( 8 asnaf zakat) mustahik.
Mulai dari bidang kemanusiaan, sosial hingga pemberdayaan anak-anak yatim dhuafa di panti asuhan. So, tunggu apalagi, segera hitung dan tunaikan zakat sahabat di lembaga resmi layanan zakat Mizan Amanah.
Dengan berzakat raih keberkahan dunia dan akhirat.
Barakallahu Fiikumm…