Zakat Pengurang Pajak

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat yang sering kita bayarkan juga dapat menjadi pengurangan pajak di SPT Tahunan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada Pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.
- Pasal 22 : Zakat yang dibayarkan oleh muzakki LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
- Pasal 23 : LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Aturan ini dibuat dengan tujuan agar wajib pajak bagi yang beragama islam tidak terkena beban ganda. Namun zakat bisa menjadi pengurang pajak jika Sahabat Dermawan membayarkannya kepada LAZ (Lembaga Amil Zakat) Resmi. Nantinya akan diberikan bukti pembayaran zakat untuk digunakan saat melaporkan SPT Tahunan Pajak agar dapat mengurangi pajak Sahabat Dermawan.
Mizan Amanah sendiri merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang memiliki izin dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK nomor 764 Tahun 2018.
Jika sahabat berminat menunaikan zakat di mizan amanah bisa mendapatkan bukti setoran Zakat seperti berikut ini :
Document tersebut bisa dilampirkan sebagai bukti setoran zakat untuk mengurangi pajak. Untuk mendapatkan bukti setoran pajak seperti ini bisa menghubungi admin kami di WA : 082112409497.
Pastikan juga menunaikan zakat melalui Mizan Amanah. Tunaikan Zakat Onlinemu sekarang di https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/