Orang Meninggal Tetap Harus Bayar Fidyah Ini Penjelasannya

Fidyah, merupakan harta benda yang harus dikeluarkan untuk membayar atau menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan dan wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Adapun Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa
1. Wanita hamil atau menyusui, tidak berpuasa dengan mengutamakan kesehatan anaknya. Maka mengharuskan menggantikan puasanya dengan membayar fidyah. Dalam sebuah riwayat disebutkan juga dari Ikramah bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ditetapkan fidyah untuk wanita hamil dan wanita yang menyusui.” (HR. Abu Dawud)
2. Orang yang sedang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.
3. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. “Dan wajib atas orang yang dapat melakukan puasa dengan susah payah, mengeluarkan fidyah berupa bahan makanan untuk orang miskin,” Ibnu Abbas berkata, tidak dimansukh fidyah itu untuk orang tua renta laki-laki dan wanita yang tidak kuat lagi berpuasa keduanya memberi makan tiap hari seorang miskin. (HR Al Bukhari)
4. Orang yang sudah meninggal, “Barangsiapa yang meninggal, padahal atasnya ada kewajiban puasa Ramadan, hendaklah diberi makan seorang miskin olehnya sebagai pengganti tiap harinya.” (HR At Tirmidzi)
Bagaimana Hukum dan Ketentuan Membayar Fidyah Orang Meninggal?
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tujuan menyelesaikan puasa fidyah adalah bahwa seseorang dapat dan memiliki kesempatan untuk melakukan puasa selama hidupnya, tetapi tidak sampai setelah kematiannya.
Akan tetapi, ada kondisi tertentu di mana almarhum tidak wajib membayar utang puasanya, yaitu:
– Ketika seseorang meninggal, tidak ada warisan untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, tidak dapat digolongkan mampu membayar fidyah.
– Jika seseorang meninggal tanpa warisan, maka walinya juga tidak mampu secara finansial untuk membayar pembayaran fidyah
Berapa takaran Fidyah untuk Orang Meninggal?
Takaran 2 Mud: Takaran yang dapat digunakan adalah dua jenis, yang satu adalah pembayaran fidyah dan yang lainnya adalah pengganti puasa yang tertunda. Jumlah yang dibayarkan untuk satu porsi Mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons. Pembayarannya untuk membeli 6,75 ons beras dan membagikannya kepada orang miskin. Dan untuk satu Mud lagi diberikan kepada orang miskin lain yang berbeda.
Takaran 1 Mud: Beberapa ulama berpendapat bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh wali sebajak satu mud saja. Jumlahnya sama dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya, 6,75 ons beras atau bahan pokok lainnya.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal?
– Menghitung berapa utang puasa orang tersebut, pastikan perhitungan valid berdasarkan informasi dari orang terdekat yang mengetahui.
Sebagai contoh jika satu bulan full almarhum atau almarhumah tidak berpuasa maka, 6,75 ons dikalikan dengan 30 yaitu 202,5 ons beras atau bahan pokok makanan lainnya.
– Mencari kategori atau golongan orang yang berkah menerima dan bisa melalui informasi pihak masjid yang mengetahui jamaah yang masuk dalam golongan fakir, miskin atau orang yang sedang sakit.
– Baca niat membayar Fidyah dengan benar, saat membayar atau memberikan Fidyah bacalah niat dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah dengan benar dan jelas.