Hukum Zakat untuk Anak Yatim

Kita telah mengetahui bersama bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim. Dan dalam QS At-Taubah, Allah SWT telah menjelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat dikelompokkan menjadi 8 golongan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musafir)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Dari kedelapan golongan tersebut, tidak satupun anak yatim tercantum sebagai orang yang berhak menerima zakat. Lantas, bagaimana jika ada zakat yang diberikan kepada anak yatim?
Jawabannya adalah tergantung kondisi anak yatim tersebut.
Jika kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi dan tidak ada orang yang menanggung hidupnya, maka ia berhak menerima zakat. Anak yatim tersebut berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai anak yatim, tetapi karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga ia tergolong sebagai fakir atau miskin.
Sedangkan jika ada seorang anak yatim yang kebutuhan dasarnya telah tercukupi dan terpenuhi, maka ia tidak berhak menerima zakat. Karena ketika kebutuhannya telah terpenuhi, berarti ia tidak tergolong sebagai fakir atau miskin.