Awal Bulan Sudah Waktunya Menunaikan Zakat Penghasilan/Profesi.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa.

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”(QS.Az-Zariyat:19).

Zakat itu RINGAN cuma 2,5% yang besar itu PAHALAnya apalagi pahala yang didapat akan berlipat ganda.

“Dan apa yang kamu berikan berupa Zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)“.(QS. Ar-Rum :39)

Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.

Dana Zakat yang #SahabatDermawan amanah kepada Mizan Amanah yang mana nantinya akan sangat bermanfaat untuk mereka para penerima manfaat yakni para mustahik binaan Mizan Amanah.

Yang tersebar di 13 provinsi di Indonesia, mulai dari mereka yang di panti asuhan, rumah belajar dan 1 pesantren binaan. Dan juga sebaran wilayah yang memang mayoritas penduduknya sangat membutuhkan bantuan dari dana zakat #SahabatDermawan.

Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.

Dengan Berzakat, Raih Keberkahan Dunia Akhirat
Tunaikan Zakat dengan Mudah Di Mizan Amanah
Zakat Online melalui mzamanah.co/zakat

Atau Tranfers melalui Rekening Zakat:
BRI – 0137 01 0024 6830 2
BSI – 724 262 2612
BCA – 139 304 0002
Mandiri – 132 0020 040 060
a.n Yayasan Mizan Amanah


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading...