Awal Bulan, Tunaikan Zakat Penghasilan
Alhamdulillah udah awal bulan nih, momen yang ditunggu-tunggu setiap bulan yang bikin hati senang karena keinginan jadi bisa terealisasikan. Benar kan Sahabat ?
Momen gajian adalah momen yang sangat di tunggu oleh sebagian dari kita, bagaimana tidak hari gajian bagaikan sumber mata air di tengah padang pasir yang tandus. Kehadirannya sangat ditunggu-tunggu karena beberapa impian kita akan terwujud seperti berbelanja barang incaran atau mencicipi kuliner yang sangat diinginkan.
Namun yang paling utama kita harus mensyukuri nikmat gajian, berapapun penghasilan kita tentu itulah yang patut kita syukuri. Sebab, segala sesuatu yang kita syukuri akan mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan dalam hati.
Salah satu cara bersyukur saat menerima gaji ialah dengan menunaikan kewajiban yang ada dalam gaji tersebut. Jika gaji sahabat telah sesuai dengan nisab zakat, maka gaji tersebut wajib untuk dizakati. Menunaikan zakat atas harta yang dihasilkan dari sebuah profesi atau pekerjaan seseorang dalam islam disebut dengan istilah zakat profesi/Penghasilan.
Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seorang mukmin atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin seseorang dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Nisab dari zakat profesi sama halnya dengan nisab emas yakni 85 gram emas per tahun. Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji bulanan, honor, upah, ataupun jasa. Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebanyak 2.5% dari total penghasilan yang ia dapat.
Sebagai contoh berikut cara perhitungan Zakat Penghasilan:
– Zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok dalam sehari-hari. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah : Penghasilan Keseluruhan X 2,5 Persen. Misal Jika penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, artinya penghasilan orang tersebut sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Dengan begitu, zakat penghasilan orang tersebut sebesar Rp250.000 per bulan.
Nah, untuk memudahkan #SahabatDermawan dalam menunaikan zakat. LAZNAS Mizan Amanah menerima serta menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.