H-72 Menuju Bulan Suci Ramadhan, Masih Punya Hutang Puasa? Tunaikan Fidyahnya Sekarang!!!
Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.
Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut KBBI Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya yang memberatkan seseorang untuk menjalankan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan.
Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Sudah tahu kan apa itu Fidyah, Sahabat, Mari tunaikan fidyah sebelum Ramadhan 1446 H dan jadikan langkah ini sebagai wujud kepedulian. Semoga fidyah kita membawa berkah bagi anda dan dapat menebus puasa yang digantikan dengan Fidyahnya. Barakallahu Fiikum…