Memahami Apa Itu Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Dalam Islam, Zakat adalah salah satu rukun Islam yang teletak di nomor 3 dan memiliki kedudukan yang amat sangat krusial dan penting dalam peradaban Islam.
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, Zakat Nafs (Jiwa) disebut juga Zakat Fitrah dan Zakat Maal (Harta).
Zakat adalah tindakan mengeluarkan sebagian Harta yang telah diwajibkan oleh Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya. Untuk itu kita perlu memahami dan bisa membedakan antara kedua zakat tersebut.
Kedua zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat Islam. Untuk itu, muslim harus memahami dan membedakan antara kedua zakat tersebut.
1. Pengertian
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Sementara zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan Nisab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat ini tidak dibatasi, jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
2. Syarat dan Ketentuan
Seseorang dikenai zakat fitrah apabila :
a. Beragama islam
b. Hidup saat bulan Ramadhan
c. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Sementara untuk zakat maal, syarat harta yang dikenai zakat maal apabila :
a. Kepemilikan harta penuh dan seutuhnya
b. Halal
c. Masuk nishab
d. Sudah sampai haul
- Takaran dan Besaran
Perihal takaran antarazakat fitrah dan zakat maljuga memiliki perbedaan yang signifikan karena dalam zakat fitrah setiap balita dan dewasa dikenakan kewajiban yang sama sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Selain itu juga diperkenankan untuk membayarnya dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di daerah tersebut.Sementara zakat mal takaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang diperoleh atau dimiliki. Namun, khusus zakat mal jenis pertanian, apabila dikelola menggunakan air alami maka takaran zakatnya 10% sedangkan jika menggunakan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5%.
4. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri. Sedangkan waktu pelaksanaan zakat maal bisa kapan saja tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan biasanya dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai nisab.Demikian penjelasan antara zakat mal dan zakat fitrah yang wajib diketahui oleh muslim. Semoga bermanfaat!
Bagi sahabat yang ingin menunaikan zakat Maal, Laznas Mizan Amanah menerima serta menyalurkan zakat bagi mereka yang membutuhkan. Serta menjembatani sahabat untuk berkonsultasi mengenai hukum dan pertanyaan seputar zakat yang ingin sahabat ketahui secara luas.
Yuk mumpung akhir tahun, tunaikan zakat agar keberkahan di dapat. Barakallah Fiikumm…