Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.
Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya.
Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Di bulan ramadan menjelang hari raya, zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus di tunaikan oleh setiap Muslim, Apa kamu sudah paham tentang zakat fitrah? Mari simak secara seksama artikel berikut ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa, zakat fitrah berasal dari dua kata, yaitu “zakat” yang berarti membersihkan dan “fitrah” yang berarti suci. Jadi, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri.
Secara istilah, definisi zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan dengan kadar tertentu untuk fakir miskin. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, atau tepung.
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Hukum Zakat dalam Islam adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
2. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
3. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
4. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu.”
Demikian penjelasan singkat seputar Zakat Fitrah, Semoga bermanfaat!
Bagi sahabat yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, Laznas Mizan Amanah menerima serta menyalurkan zakat bagi mereka yang membutuhkan.
Serta menjembatani sahabat untuk berkonsultasi mengenai hukum dan pertanyaan seputar zakat yang ingin sahabat ketahui secara luas.
Yuk mumpung sudah masuk Ramadhan tunaikan zakat agar keberkahan di dapat. Barakallah Fiikumm…
sampai berjumpa di artikel selanjutnya.