Zakat fitrah disebut juga zakat an-nafs (zakat jiwa) yang artinya zakat ini berfungsi untuk membersihkan jiwa setiap orang islam dan menyantuni orang miskin. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun untuk setiap muslim mukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk semua jiwa yang menjadi tanggungannya.
Sebelumnya besaran untuk zakat fitrah berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, dan cukup membuat banyak perdebatan. Oleh karena itu aturan zakat fitrah jumlahnya sebanyak 1 sha (3,5 liter/2,5 kg beras) jika ingin digantikan dengan uang maka harus membayarnya seharga beras tersebut. Waktu yang terbaik dalam membayar zakat fitrah memiliki berbagai macam pendapat dari berbagai ulama. Selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.
-
Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
-
Waktu sunnah, yakni shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan
-
Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
-
Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
-
Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Tujuan dari membayar zakat fitrah adalah sebagai penolong bagi orang-orang miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat Idul Fitri, dan juga untuk melatih setiap muslim selalu bersedekah di waktu senang dan susah. Sekalipun seorang muslim itu sangat miskin atau ia termasuk mustahik zakat, ia tetap wajib menunaikan zakat, disamping ia menerima zakat dari saudara-saudaranya. Dalam sebuah hadits disebutkan : “Adapun yang kaya di antara kalian, ia akan dibersihkan (dirinya) oleh Allah. Sedangkan yang fakir di antara kalian, ia akan diberi ganti oleh Allah lebih besar dari yang ia sedekah”. Bayar zakatmu sekarang melalui : https://mizanamanah.or.id/programs/zakat/zakat-di-mizan-amanah/