Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Wajib Tahu! Inilah Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahZakat

Wajib Tahu! Inilah Jenis Harta yang Wajib Dizakati

39 Views Last updated: 17/05/2025
SHARE

Salah satu kewajiban umat muslim adalah menunaikan zakat. Secara umum zakat ini terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Tidak seperti zakat fitrah yang ditunaikan setiap bulan Ramadan, zakat mal memiliki perhitungan tersendiri.

Golongan orang-orang yang sudah wajib membayar zakat mal adalah mereka yang harta kekayaannya sudah mencapai nisab (setara dengan 85gram emas) dan mencapai haul (periode harta selama satu tahun). Besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 2.5% dari seluruh kekayaan yang ada.

Zakat mal diwajibkan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Allah melipatgandakan pahala bagi orang yang menggunakan hartanya di jalan Allah. Ini kata Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261. Oleh karena itu, penting bagi kita tahu ada apa saja macam-macam zakat mal itu. Hal ini akan memudahkan kita dalam penghitungan zakat dari harta yang kita miliki. Simak penjelasannya ya, Sahabat!

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Zakat mal merupakan zakat yang harus dikeluarkan atas harta dan kekayaan yang dimiliki untuk para mustahiq zakat.
Zakat yang tergolong sebagai zakat mal telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2011. Adapun jenis-jenis zakat harta yakni sebagai berikut:

1. Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak merupakan salah satu jenis zakat mal yang harus dikeluarkan jika seseorang memiliki harta dalam bentuk emas dan perak melebihi batas nisab. Nisab untuk zakat emas adalah 85gram emas, sedangkan untuk perak adalah 595gram perak. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki.

2. Hasil Pendapatan dan Jasa
Zakat penghasilan atau bisa disebut juga sebagai zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan (gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya) yang diperoleh dengan cara yang halal, baik rutin (pejabat negara, karyawan, pegawai) maupun tidak rutin (dokter, konsultan, pengacara), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

3. Zakat perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui kegiatan perdagangan atau bisnis. Nisab zakat perdagangan dihitung berdasarkan nilai harta dagangan, yaitu barang-barang dagangan yang dijual.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

4. Hasil Pertambangan
Hasil tambang atau ma’din dalam bahasa Arab artinya adalah tempat asal segala sesuatu, termasuk di dalamnya pertambangan intan, besi, timah, minyak, batu bara, emas, perak dan sejenisnya.

Zakat hasil tambang wajib dibayarkan hanya jika setiap hasil tambang tersebut sudah selesai diolah dan tidak harus berlaku satu tahun, cukup dengan mencapai nisab saja.

5. Hasil Peternakan dan Perikanan
Jenis harta wajib zakat berikutnya adalah zakat hasil peternakan dan perikanan. Khusus untuk zakat hasil peternakan, zakat wajib dikeluarkan apabila hewan ternak yang dipelihara berupa kambing, sapi, domba, atau unggas. Untuk hasil perikanan, zakat yang dikenakan mencakup hasil budi daya, dan hasil tangkapan ikan.

Selain itu, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi dalam zakat hasil peternakan, antara lain:
– Penggembala beragama Islam dan merdeka.
– Hasil ternak sudah mencapai nisab dan
– Hasil ternak tersebut digembalakan dan dalam kondisi yang sempurna.

6. Hasil Pertanian dan Perkebunan
Hasil pertanian dan perkebunan yang dimaksudkan di sini adalah mengacu pada tumbuhan atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis dan menghasilkan keuntungan secara produktif. Adapun contoh dari tanaman tersebut adalah sebagai berikut:
– Sayuran (brokoli, mentimun, tomat, cabai, dan lain-lain).
– Buah-buahan (semangka, jeruk, durian, alpukat, pir, mangga, dan lain-lain).
– Umbi-umbian (ubi jalar, jahe, ketela, bawang merah, bawang putih, kentang, dan lain-lain).
– Biji-bijian (jagung, kedelai, dan lain-lain).
– Tanaman hias (anggrek, sukulen, bugenvil, dan lain-lain).
– Rumput-rumputan (tebu, bambu, minyak sere, dan lain-lain).
– Daun-daunan (teh, vanili, tembakau, dan lain-lain).

7. Harta Kekayaan Sebagai Hasil Keuntungan Berniaga dan Hasil Bumi
Pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 menyatakan bahwa:

“Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”

Pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 di atas memiliki pengertian umum bahwa zakat mencakup dari seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal, serta seluruh berkah yang dikeluarkan oleh Allah dari dalam bumi seperti hasil pertambangan, maupun hasil pertanian.

TUNAIKAN ZAKAT DI LAZNAS MIZAN AMANAH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.

Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.

Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan
13/06/2025
Sedekah Terbaik di Jumat Berkah
13/06/2025
Informasi Kurban Bersama Mizan Amanah
13/06/2025
Kurbanmu Sampai Kepada Mereka Yang Jauh di Pelosok Indonesia
13/06/2025
Keceriaan Anak-Anak Yatim Dhuafa Saat Penyembelihan Hewan Kurban di Panti Asuhan Jakarta Barat
11/06/2025

You Might Also Like

BeritaKabar UmatKurbanPendidikan Anak

Pemotongan dan Distribusi Daging Kurban Mizan Amanah di Regional Jakarta Utara

BeritaKabar UmatKurban

Segenap Keluarga besar Laznas Mizan Amanah mengucapkan selamat Iduladha 1446 H ✨

BeritaKabar UmatKurban

Kurbanmu membahagiakan mereka semua #TebarManfaat

BeritaKabar UmatKurban

Kurban Anda juga dirasakan oleh para santri penghafal Al-Qur’an di Pesantren Modern Alkamil di Cianjur, Jawa Barat.

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang