Siapakah Golongan Mustahik Zakat? Yuk Mari Cari Tahu
Seperti yang telah disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60 telah dijelaskan 8 golongan mustahik atau orang yang dapat menerima Zakat Fitrah maupun zakat harta. Di antaranya sebagai berikut:
- Fakir
Fakir, orang yang tergolong sulit hidupnya. Golongan yang termasuk fakir, tidak memiliki harta, tenaga, maupun sumber daya lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itulah, mereka sangat membutuhkan bantuan finansial untuk bertahan hidup.
- Miskin
Selain fakir, Penerima Zakat berikutnya adalah orang miskin. Orang yang disebut miskin berarti sulit dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya serta sedang dalam kekurangan.
Orang miskin berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Berbeda dengan fakir, orang miskin mungkin masih memiliki sedikit sumber daya, tetapi masih tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga : Awal Bulan, Tunaikan Zakat Penghasilan
- Amil
Amil adalah petugas zakat atau orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya. Mereka juga berhak menerima sebagian dari zakat sebagai upah untuk pekerjaan mereka.
- Mualaf
Golongan mustahik zakat selanjutnya yaitu mualaf. Orang yang disebut adalah mereka yang baru saja masuk Islam atau orang-orang yang masih lemah iman serta membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinan maupun penghidupan dalam ajaran Islam.
- Gharim
Gharim atau gharimin adalah orang yang memiliki hutang dengan alasan yang sah dalam Islam dan kesulitan untuk melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka membayar hutang dan membebaskan mereka dari beban keuangan yang membelenggu.
- Riqab atau Memerdekakan Budak
Di masa lalu, banyak orang yang menjadi budak dan diperjualbelikan. Walaupun praktik perbudakan sudah jarang terjadi, zakat masih dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau orang-orang yang ditawan secara tidak adil.
Dengan zakat, maka orang-orang tersebut akan mendapatkan kebebasan dan kesempatan untuk hidup dengan martabat.
- Fi Sabilillah
Golongan penerima zakat fitrah maupun Zakat harta ini ini mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah atau fi sabilillah. Misalnya, para pejuang dalam perang, aktivis sosial, dan para ulama yang berdedikasi untuk kepentingan umat dan agama.
- Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga dengan musafir. Golongan ini termasuk orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan pertolongan. Seseorang yang tergolong ibnu sabil mungkin kehilangan sumber penghidupan atau menghadapi kesulitan dalam perjalanan.
Nah, di sinilah kelebihan zakat yang dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk solidaritas nyata. Harta yang disalurkan kepada mustahik – pihak yang berhak menerimanya – menjadi jembatan penghubung antara yang “punya” dan yang “tidak punya.”
Kesenjangan sosial berkurang, kecemburuan sosial mereda, dan masyarakat Muslim tumbuh harmonis, saling menopang.
Memang, mengeluarkan sebagian harta tak selalu mudah. Tapi, ingatlah, zakat bukanlah beban, melainkan peluang. Peluang untuk menyucikan diri, menumbuhkan rezeki, dan membangun tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Mari jadikan zakat sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan spiritual kita, wujudkan Islam yang rahmat bagi semesta! Wallahu A’lam Bissowab.