Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Siapa yang Wajib Membayar Fidyah dan Bagaimana Caranya?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahUmumZakat

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah dan Bagaimana Caranya?

225 Views
Last updated: 21/12/2024
4 Min Read
SHARE

Bulan Ramadan merupakan bulan yang mewajibkan bagi setiap Muslim wajib berpuasa selama satu bulan penuh. Meski demikian, Islam memberikan kekhususan bagi Muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa karena dapat memperparah kondisi kesehatannya hingga sakit menahun dan lainnya.

Fidyah di dalam syariat Islam merupakan denda yang wajib ditunaikan. Hal ini dilakukan lantaran meninggalkan kewajiban Shaum/Puasa pada saat bulan Ramadan. Dan Fidyah dibagi menjadi tiga bagian yaitu senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan ketiga fidyah dengan menyembelih dam (hewan).

Adapun dalam pembagian fidyah ini memiliki kategori bagi orang-orang yang wajib untuk membayar fidyah puasa, di antaranya: Jika merujuk pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, maka seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa.

Berikut ini kategori orang yang wajib mengganti puasa dengan membayarkan Fidyah, Antara Lain:

  1. Orang Lanjut Usia
    Seseorang yang sudah memasuki usia lanjut diperkenankan untuk menggantinya dengan fidyah. Terutama, ia tidak mampu lagi untuk berpuasa.

Sebab, orang tua yang sudah renta termasuk orang tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

  1. Memiliki Penyakit Parah
    Kriteria orang berikutnya yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah orang sakit parah. Karena penyakitnya inilah ia tidak sanggup berpuasa sehingga tidak wajib menjalani puasa Ramadan.

Adapun batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah, menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397, adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa. Artinya, jika ia berpuasa maka penyakit tersebut akan bertambah parah bahkan mengancam nyawanya.

  1. Wanita Hamil dan Menyusui
    Wanita yang tengah hamil atau ibu menyusui termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Apalagi jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu atau janin dan anaknya. Tetapi sebagai gantinya, Anda dapat menggantinya dengan berfidyah.

Berikut ini ketentuan fidyah untuk wanita hamil dan menyusui:

Tidak ada kewajiban fidyah jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya. Namun Wajib berfidyah jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janinnya saja.

  1. Orang yang Telah Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa
    Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka memiliki ahli warisnya harus membayarkan fidyah. Tetapi dalam fiqih Syafi’i, ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal yaitu:

Tidak wajib difidyahi: orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Namun Wajib difidyahi: orang yang meninggal dengan atau tanpa uzur tetapi sebenarnya memiliki waktu untuk membayar qadha.

Ahli waris sebenarnya dapat memilih dua pilihan; qadha atau fidyah. Jika memilih membayar fidyah, maka ditunaikan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Adapun biaya fidyah diperoleh dari harta peninggalan orang yang sudah meninggal tersebut. Jika harta tidak cukup, maka ahli waris tidak wajib berfidyah dan dapat menggantinya dengan qadha.

  1. Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadan
    Jika seseorang memiliki hutang puasa dan menunda-nunda untuk mengqadha, maka wajib berfidyah. Sebab, jika puasa tidak segera mengqadha hingga Ramadan berikutnya, maka menjadi dosa.

Dan itulah beberapa kriteria orang yang wajib menunaikan fidyah, Nah, fidyah ini wajib ditunaikan sebagai ganjaran atas keterlambatan qadha puasa yang di tinggal selama Ramadhan tersebut.

Bagi Sahabat yang ingin menunaikan fidyah nya bisa ke kami Laznas Mizan Amanah, dan Mizan Amanah siap menerima serta menyalurkan fidyah kepada fakir,miskin dan mereka yang membutuhkan.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Bakti Sosial Lansia: 120 Penerima Manfaat di Pojok Utara, Cimahi
Bakti Sosial Lansia: 120 Penerima Manfaat di Pojok Utara, Cimahi
13/09/2025
Harapan Baru bagi Para Penjaga Makam Pojok Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
13/09/2025
Cahaya Wakaf Al-Qur’an- Mengalirkan Pahala Tanpa Henti
12/09/2025
Berkah Infaq Beras Menyapa 110 Lansia, Hadirkan Kebahagiaan di Banjaran
12/09/2025
Titipan Wakaf Al-Qur’an, Hadiah Abadi untuk Umat
12/09/2025

You Might Also Like

Selasa, 9 September 2025, Mizan Amanah kembali menggelar kegiatan bakti sosial rutin yang kali ini dilaksanakan di Desa Cigombong, Kecamatan Tugu, Kabupaten Bogor.
BeritaUmum

Berbagi dan Peduli: Mizan Amanah Hadir di Cigombong, Bogor

2 Min Read
Kebaikan yang Menyapa: Infaq Beras Tiba di Pangalengan
Umum

Kebaikan yang Menyapa: Infaq Beras Tiba di Pangalengan

2 Min Read
bagaimana cara agar hati selembut hati nabi
Umum

Bagaimana Agar Memiliki Hati yang Lembut Seperti Nabi ﷺ

5 Min Read
Umum

Bisakah Saya Berzakat untuk Yatim?

4 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang