Bulan Ramadan merupakan bulan yang mewajibkan bagi setiap Muslim wajib berpuasa selama satu bulan penuh. Meski demikian, Islam memberikan kekhususan bagi Muslim yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa karena dapat memperparah kondisi kesehatannya hingga sakit menahun dan lainnya.
Fidyah di dalam syariat Islam merupakan denda yang wajib ditunaikan. Hal ini dilakukan lantaran meninggalkan kewajiban Shaum/Puasa pada saat bulan Ramadan. Dan Fidyah dibagi menjadi tiga bagian yaitu senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan ketiga fidyah dengan menyembelih dam (hewan).
Adapun dalam pembagian fidyah ini memiliki kategori bagi orang-orang yang wajib untuk membayar fidyah puasa, di antaranya: Jika merujuk pada Q.S Al-Baqarah ayat 184, maka seseorang dapat mengganti puasanya dengan fidyah saat sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa.
Berikut ini kategori orang yang wajib mengganti puasa dengan membayarkan Fidyah, Antara Lain:
- Orang Lanjut Usia
Seseorang yang sudah memasuki usia lanjut diperkenankan untuk menggantinya dengan fidyah. Terutama, ia tidak mampu lagi untuk berpuasa.
Sebab, orang tua yang sudah renta termasuk orang tidak diwajibkan untuk menjalani puasa selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, puasa tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sebesar satu mud makanan dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
- Memiliki Penyakit Parah
Kriteria orang berikutnya yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah adalah orang sakit parah. Karena penyakitnya inilah ia tidak sanggup berpuasa sehingga tidak wajib menjalani puasa Ramadan.
Adapun batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah, menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397, adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa. Artinya, jika ia berpuasa maka penyakit tersebut akan bertambah parah bahkan mengancam nyawanya.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang tengah hamil atau ibu menyusui termasuk orang yang boleh tidak berpuasa. Apalagi jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan ibu atau janin dan anaknya. Tetapi sebagai gantinya, Anda dapat menggantinya dengan berfidyah.
Berikut ini ketentuan fidyah untuk wanita hamil dan menyusui:
Tidak ada kewajiban fidyah jika berpuasa dapat mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak atau janinya. Namun Wajib berfidyah jika yang dikhawatirkan hanya keselamatan anak atau janinnya saja.
- Orang yang Telah Meninggal dan Masih Memiliki Hutang Puasa
Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka memiliki ahli warisnya harus membayarkan fidyah. Tetapi dalam fiqih Syafi’i, ketentuan orang yang berfidyah untuk yang sudah meninggal yaitu:
Tidak wajib difidyahi: orang yang sudah meninggal karena sakit dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha. Namun Wajib difidyahi: orang yang meninggal dengan atau tanpa uzur tetapi sebenarnya memiliki waktu untuk membayar qadha.
Ahli waris sebenarnya dapat memilih dua pilihan; qadha atau fidyah. Jika memilih membayar fidyah, maka ditunaikan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Adapun biaya fidyah diperoleh dari harta peninggalan orang yang sudah meninggal tersebut. Jika harta tidak cukup, maka ahli waris tidak wajib berfidyah dan dapat menggantinya dengan qadha.
- Orang yang Mengakhirkan Qadha Puasa Ramadan
Jika seseorang memiliki hutang puasa dan menunda-nunda untuk mengqadha, maka wajib berfidyah. Sebab, jika puasa tidak segera mengqadha hingga Ramadan berikutnya, maka menjadi dosa.
Dan itulah beberapa kriteria orang yang wajib menunaikan fidyah, Nah, fidyah ini wajib ditunaikan sebagai ganjaran atas keterlambatan qadha puasa yang di tinggal selama Ramadhan tersebut.
Bagi Sahabat yang ingin menunaikan fidyah nya bisa ke kami Laznas Mizan Amanah, dan Mizan Amanah siap menerima serta menyalurkan fidyah kepada fakir,miskin dan mereka yang membutuhkan.