Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Sejarah Zakat Pertama Kali Diwajibkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum Syariah

Sejarah Zakat Pertama Kali Diwajibkan

18 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Zakat berasal dari kata ‘Zaka’ yang memiliki arti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Zakat juga menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Awal mula zakat diterapkan pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah sedang hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya dan kaum Muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) saat itu mereka masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru. Selain itu tidak semua orang memiliki keadaan ekonomi yang cukup kecuali Utsman bin Affan karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggalkan di Makkah.

Perintah diwajibkannya zakat berawal ketika Rasulullah berada di Makkah. Beliau pertama kali menerapkan zakat secara lembaga setelah tahun ke-2 Hijriah di Madinah. Zakat yang diwajibkan pertama kali pada saat itu adalah Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan, setelahnya diwajibkan Zakat Maal pada bulan Syawal yang wajib dibayarkan ketika hartanya telah mencapai nishab (Batas minimal harta yang wajib dizakati).

“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).”(H.R. Nasa’i)

Pada tahun kedua di Madinah, kondisi ekonomi kian membaik. Melihat hal tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Beliau mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, diantaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat : “Sampaikan bahwa Allah telalh mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada diantara mereka.”

Rasulullah juga mengangkat beberapa sahabat untuk menjadi Amil seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit. Rasulullah menyampaikan kepada mereka tentang aturan-aturan dasar bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan sekitarnya.

Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nishab.

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok sebesar 3,5 kg untuk zakat fitrah. Sedangkan zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki apabila harta tersebut telah mencapapi nishab (Batas minimal harta kekayaan yang wajib dizakati).

Dengan berzakat dapat menumbuhkan rasa empati dan simpati kepada sesama muslim sehingga dapat merubah kehidupan menjadi lebih baik. Selain itu zakat juga merupakan bentuk gotong-royong dalam memberdayakan umat Islam agar menjadi lebih mandiri secara finansial. Zakat bisa menjadi harapan untuk saudara kita yang sedang berada dalam masa kesulitan.

Yuk Sahabat Dermawan, berdayakan sesama umat muslim dengan zakatmu melalui : https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Gimana menurut kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Previous Article Zakat Fitrah untuk Masyarakat Purwodadi, Jawa Tengah
Next Article Zakat Membangun Ekonomi Umat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Wajib Tahu! Inilah Jenis Harta yang Wajib Dizakati
17/05/2025
Keutamaan Sedekah Jumat, Dasar Hukum & Pengertiannya
16/05/2025
LAZ Mizan Amanah Salurkan 120 Paket Sembako untuk Warga Tidak Mampu di Cianjur
16/05/2025
Inilah Segudang Pahala Yang Akan Kita Raih Dari Bersedekah Jumat
09/05/2025
9 Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Pribadi Yang Baik dan Mandiri
09/05/2025

You Might Also Like

BeritaKurban

Berikut Daftar Harga Hewan Kurban Di Mizan Amanah

BeritaHukum SyariahKurban

Syarat Orang yang Bisa Melakukan Ibadah Kurban Idul Adha

BeritaHukum SyariahKurban

Syarat Hewan Yang Akan diKurbankan

BeritaHukum SyariahZakat

Akhir Bulan Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang
Selamat Datang!

Login ke akun Anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?