Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Sejarah Zakat Pertama Kali Diwajibkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum Syariah

Sejarah Zakat Pertama Kali Diwajibkan

35 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Zakat berasal dari kata ‘Zaka’ yang memiliki arti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Zakat juga menjadi salah satu bagian dari rukun Islam. Awal mula zakat diterapkan pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika Rasulullah sedang hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya dan kaum Muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) saat itu mereka masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru. Selain itu tidak semua orang memiliki keadaan ekonomi yang cukup kecuali Utsman bin Affan karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggalkan di Makkah.

Perintah diwajibkannya zakat berawal ketika Rasulullah berada di Makkah. Beliau pertama kali menerapkan zakat secara lembaga setelah tahun ke-2 Hijriah di Madinah. Zakat yang diwajibkan pertama kali pada saat itu adalah Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan, setelahnya diwajibkan Zakat Maal pada bulan Syawal yang wajib dibayarkan ketika hartanya telah mencapai nishab (Batas minimal harta yang wajib dizakati).

“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).”(H.R. Nasa’i)

Pada tahun kedua di Madinah, kondisi ekonomi kian membaik. Melihat hal tersebut, Rasulullah memberikan kebijakan wajib zakat. Beliau mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman. Nabi Muhammad memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, diantaranya adalah kewajiban berzakat dengan kalimat : “Sampaikan bahwa Allah telalh mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada diantara mereka.”

Rasulullah juga mengangkat beberapa sahabat untuk menjadi Amil seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit. Rasulullah menyampaikan kepada mereka tentang aturan-aturan dasar bentuk harta yang wajib dizakatkan, siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan sekitarnya.

Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad mengalami perubahan sifat. Saat di Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela. Setelah hijrah, zakat menjadi kewajiban sosial yang dilembagakan dan harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki harta telah mencapai nishab.

Adapun besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok sebesar 3,5 kg untuk zakat fitrah. Sedangkan zakat maal sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki apabila harta tersebut telah mencapapi nishab (Batas minimal harta kekayaan yang wajib dizakati).

Dengan berzakat dapat menumbuhkan rasa empati dan simpati kepada sesama muslim sehingga dapat merubah kehidupan menjadi lebih baik. Selain itu zakat juga merupakan bentuk gotong-royong dalam memberdayakan umat Islam agar menjadi lebih mandiri secara finansial. Zakat bisa menjadi harapan untuk saudara kita yang sedang berada dalam masa kesulitan.

Yuk Sahabat Dermawan, berdayakan sesama umat muslim dengan zakatmu melalui : https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Begini Cara Menghitung Zakat, dari Gaji yang Sesuai Syariat
28/05/2025
Saat Gajian,Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan
28/05/2025
Pengertian Sedekah Kurban dan Hukumnya dalam Islam
27/05/2025
Daftar Panti Asuhan Terdekat
26/05/2025
Sedekah Menghapus Dosa, Ini Hadits dan Penjelasannya
26/05/2025

You Might Also Like

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekah

Wajib Tahu! Dahsyatnya Sedekah Subuh

BeritaHukum SyariahInspirasiKurbanSedekah

Kenapa Kita Harus Berkurban?

BeritaHukum SyariahSedekah

Dahsyatnya Sedekah di Hari Jumat

BeritaHukum SyariahKurbanSedekah

14 Hari Menuju Ibadah Kurban Idul Adha

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang