Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Ramadhan Sebentar lagi! Masih Punya Utang Puasa? Begini Cara Membayarnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahInspirasi

Ramadhan Sebentar lagi! Masih Punya Utang Puasa? Begini Cara Membayarnya

51 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Tidak terasa Ramadhan tahun 2023 sudah dekat, bagi kita umat muslim sebagian yang punya utang puasa. Maka segerakanlah membayarnya.

Mengganti atau membayar utang puasa dalam dilakukan dengan Qadha puasa dan Fidyah.

Qadha puasa merupakan suatu ibadah yang dilakukan diluar waktunya, dapat dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu bulan Syawal.

Namun, dapat dilakukan juga di bulan Dzulhijah hingga bulan Sya’ban (sebelum masuk bulan Ramdhan) dan dikerjakan sebanyak hari yang tidak dikerjakan pada saat bulan Ramadhan.

Berbeda dengan Qadha yang dibayar dengan puasa, Fidyah merupakan harta yang wajib dikeluarkan bagi meraka yang berhalangan untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

Adapun golongan yang wajib membayar fidyah yakni :

1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.

2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

3. Ibu hamil dan menyusui.

4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).

Besaran Fidyah yang harus dibayarkan senilai dengan porsi makanan sempurna, dengan perhitungan:

1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)

1 mud = 3 kali makan x Rp 15.000 (*harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 45.000

Berikut contoh perhitungannya :

Misal jumlah hutang puasa : 10 hari dikali 3 kali makan dalam sehari

Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 45.000 = Rp 450.000

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi sahabat yang ingin menunaikan fidyah bisa klik link dibawah ini

 

https://mizanamanah.or.id/programs/infaq-sedekah/fidyah/

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Sebelum Mata Terpejam, Maafkanlah…
Sebelum Mata Terpejam, Maafkanlah…
16/08/2025
Seberantakan Apa Hidup dan Shalatmu
Seberantakan Apa Hidup dan Shalatmu
13/08/2025
Wujud Kepedulian Untuk Lansia dan Warga Tidak Mampu di Cimahi
Program Infaq Beras Pelosok Negeri
13/08/2025
Kenapa Memperbaiki Shalat Bisa Mengubah Hidup Kita?
Kenapa Memperbaiki Shalat Bisa Mengubah Hidup Kita?
11/08/2025
Doa Agar Diberi Kepandaian di Tengah Zaman yang penuh Tantangan.
Doa Agar Diberi Kepandaian di Tengah Zaman yang penuh Tantangan.
09/08/2025

You Might Also Like

BeritaHukum SyariahInspirasiPendidikan AnakSedekahZakat

Apa Pentingnya Sedekah Jumat?

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat

BeritaInspirasiKabar UmatSedekahUmumZakat

Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahSedekahZakat

Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang