Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Pengertian, Syarat Kurban dan Tata Cara Pelaksanaanya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahInspirasiKurban

Pengertian, Syarat Kurban dan Tata Cara Pelaksanaanya

240 Views Last updated: 26/04/2025
SHARE

Kurban, atau yang dalam bahasa Arab disebut “Qurban,” adalah ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT. I

badah ini dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada keluarga, kerabat, dan orang-orang yang membutuhkan, sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap sesama.

1. Pengertian Kurban
Secara etimologis, “kurban” berasal dari kata Arab “qurban”, yang berarti mendekatkan diri. Dalam konteks agama Islam, kurban mengacu pada tindakan menyembelih hewan tertentu untuk memenuhi kewajiban agama yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Kurban dalam Islam tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT. Kurban juga sudah dilakukan oleh Habil dan Qabil, putra Nabi Adam, sebagai bentuk pengorbanan dan ibadah kepada Allah. 

Dan Kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, adalah contoh kesetiaan pada perintah-Nya. Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat pengorbanan dan ungkapan rasa syukur atas anugerah kehidupan, serta pengabdian kepada Yang Maha Kuasa.

Dalam  surat Al-Hajj ayat 34 Allah berfirman, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

2. Syarat Kurban Bagi Muslim
Berikut beberapa syarat berkurban bagi umat Muslim:

  1. Muslim
    Ibadah Kurban merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim.
  2. Mampu
    Membeli hewan Kurban menghabiskan jumlah uang yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Islam hanya menganjurkan ibadah Kurban bagi umat muslim yang mampu secara finansial membeli hewan Kurban. Umat Muslim yang mampu berkurban adalah mereka yang telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarganya dan mampu membeli hewan Kurban tanpa memengaruhi kelancaran finansial.
  3. Baligh atau berakal
    Dalam Islam, baligh merupakan istilah yang menunjukkan bahwa seseorang telah mencapai kedewasaan. Ibadah Kurban hanya dilakukan bagi umat Muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Jadi, mereka yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak dibebankan untuk melakukan ibadah Kurban.
  4. Merdeka
    Syarat lainnya adalah bahwa individu tersebut harus berstatus merdeka. Artinya, ia tidak boleh menjadi budak atau dalam kondisi perbudakan. Berkurban harus dilakukan atas dasar kehendak sendiri dan tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang yang tidak memiliki kebebasan untuk membuat keputusan sendiri.

    Syarat Pelaksanaan Kurban
    Berikut beberapa syarat pelaksanaan Kurban yang wajib untuk dipenuhi:
  1. Hewan kurban harus hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba
    Jadi, tidak ada hewan selain hewan-hewan ternak tersebut yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Misalnya unggas seperti ayam, bebek, atau burung tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Rujukan syarat ini berasal dari firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

  1. Hewan ternak yang dijadikan hewan kurban harus mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam
    Berikut aturan lebih lengkapnya, yaitu:
    A. Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6 untuk unta.
    B. Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3 untuk sapi atau kerbau.
    C. Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2 untuk kambing.
  2. Hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi hewan qurban
    Hal ini artinya kondisi hewan qurban harus sehat dan cukup umur. Tidak boleh buta salah satu matanya, pincang salah satu kakinya, sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak, dan sebagainya.Sahabat, sudah berencana tunaikan kurban domba/kambing ataupun sapi tahun ini?
    Bagi seorang muslim yang memiliki keleluasaan harta, berkurban sangat dianjurkan.
    Kurban adalah momen di mana ibadah kita kepada Allah Swt bisa dinikmati manfaatnya oleh fakir miskin yang mendapatkan distribusi daging kurban.

Ibadah kurban merupakan cara kita dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan juga sebagai bentuk ketaatan hamba kepada Rabbnya. Namun selain itu, ibadah kurban juga dapat dimaknai sebagai ajang berbagi kepada sesama.

Yuk laksanakan niat baik berkurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Laznas Mizan Amanah siap menerima dan menyalurkan kurban domba/kambing dan juga sapi sahabat ke penjuru negeri mulai dari anak-anak panti asuhan,rumah belajar hingga ke palestina dengan harga kurban yang kompetitif, kondisi hewan yang dipastikan sehat dan sesuai syariat, dan juga laporan pelaksanaan dalam bentuk foto/video dan akan mendapatkan sertifikat pekurban.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiUmum

10 Makanan Indonesia yang Diakui Sebagai Makanan Terenak di Dunia

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang