Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Orang Meninggal Tetap Harus Bayar Fidyah Ini Penjelasannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum Syariah

Orang Meninggal Tetap Harus Bayar Fidyah Ini Penjelasannya

183 Views
Last updated: 23/04/2025
4 Min Read
SHARE

Fidyah, merupakan harta benda yang harus dikeluarkan untuk membayar atau menggantikan ibadah puasa yang ditinggalkan dan wajib diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Adapun Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

1. Wanita hamil atau menyusui, tidak berpuasa dengan mengutamakan kesehatan anaknya. Maka mengharuskan menggantikan puasanya dengan membayar fidyah. Dalam sebuah riwayat disebutkan juga dari Ikramah bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ditetapkan fidyah untuk wanita hamil dan wanita yang menyusui.” (HR. Abu Dawud)

2. Orang yang sedang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh.

3. Orang tua yang sudah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa. “Dan wajib atas orang yang dapat melakukan puasa dengan susah payah, mengeluarkan fidyah berupa bahan makanan untuk orang miskin,” Ibnu Abbas berkata, tidak dimansukh fidyah itu untuk orang tua renta laki-laki dan wanita yang tidak kuat lagi berpuasa keduanya memberi makan tiap hari seorang miskin. (HR Al Bukhari)

4. Orang yang sudah meninggal, “Barangsiapa yang meninggal, padahal atasnya ada kewajiban puasa Ramadan, hendaklah diberi makan seorang miskin olehnya sebagai pengganti tiap harinya.” (HR At Tirmidzi)

Bagaimana Hukum dan Ketentuan Membayar Fidyah Orang Meninggal?

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tujuan menyelesaikan puasa fidyah adalah bahwa seseorang dapat dan memiliki kesempatan untuk melakukan puasa selama hidupnya, tetapi tidak sampai setelah kematiannya.

Akan tetapi, ada kondisi tertentu di mana almarhum tidak wajib membayar utang puasanya, yaitu:

– Ketika seseorang meninggal, tidak ada warisan untuk melunasi utangnya. Oleh karena itu, tidak dapat digolongkan mampu membayar fidyah.

– Jika seseorang meninggal tanpa warisan, maka walinya juga tidak mampu secara finansial untuk membayar pembayaran fidyah

Berapa takaran Fidyah untuk Orang Meninggal?

Takaran 2 Mud: Takaran yang dapat digunakan adalah dua jenis, yang satu adalah pembayaran fidyah dan yang lainnya adalah pengganti puasa yang tertunda. Jumlah yang dibayarkan untuk satu porsi Mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons. Pembayarannya untuk membeli 6,75 ons beras dan membagikannya kepada orang miskin. Dan untuk satu Mud lagi diberikan kepada orang miskin lain yang berbeda.

Takaran 1 Mud: Beberapa ulama berpendapat bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh wali sebajak satu mud saja. Jumlahnya sama dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya, 6,75 ons beras atau bahan pokok lainnya.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah untuk Orang yang Sudah Meninggal?

– Menghitung berapa utang puasa orang tersebut, pastikan perhitungan valid berdasarkan informasi dari orang terdekat yang mengetahui.

Sebagai contoh jika satu bulan full almarhum atau almarhumah tidak berpuasa maka, 6,75 ons dikalikan dengan 30 yaitu 202,5 ons beras atau bahan pokok makanan lainnya.

– Mencari kategori atau golongan orang yang berkah menerima dan bisa melalui informasi pihak masjid yang mengetahui jamaah yang masuk dalam golongan fakir, miskin atau orang yang sedang sakit.

– Baca niat membayar Fidyah dengan benar, saat membayar atau memberikan Fidyah bacalah niat dengan menyebutkan nama almarhum atau almarhumah dengan benar dan jelas.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
27/09/2025
ZaWa Funwalk – Pawai Dampak Kebaikan Zakat & Wakaf Meriahkan Blissful Mawlid 2025
26/09/2025
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
26/09/2025
Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
22/09/2025
Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala: Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
20/09/2025

You Might Also Like

Program Pemberdayaan Ekonomi: Harapan Baru untuk Ibu Zaenab di Ciharashas, Sukabumi
BeritaInspirasiZakat

Program Pemberdayaan Ekonomi: Harapan Baru untuk Ibu Zaenab di Ciharashas, Sukabumi

2 Min Read
BeritaUmumZakat

Harapan Baru bagi Para Penjaga Makam Pojok Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi

2 Min Read
BeritaUmum

Berkah Infaq Beras Menyapa 110 Lansia, Hadirkan Kebahagiaan di Banjaran

1 Min Read
BeritaUmumWakaf

Titipan Wakaf Al-Qur’an, Hadiah Abadi untuk Umat

1 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang