Salah satu kewajiban bagi setiap Muslim ialah membayar zakat. Tahukah sahabat bahwa zakat dengan pajak memiliki relasi diantara keduanya?
Zakat menurut bahasa berasal dari kata zaka yang merupakan bentuk dari isim masdar, secara etimologis zakat berarti suci, tumbuh berkah, terpuji, dan berkembang. Adapun menurut istilah atau terminologis, zakat ialah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Dalam surah At-Taubah ayat 103 Allah berfirman mengenai kebaikan bagi orang yang membayar zakat karena keimanannya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Adapun pajak memiliki pengertian sebagai kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang.
Munculnya pajak di tengah masyarakat terjadi karena tujuan penggunaan zakat yang terbatas. Zakat tidak boleh digunakan dengan tujuan untuk kepentingan umum seperti membangunan infrastruktur, menggaji tentara atau pegawai pemerintah, apalagi untuk non Muslim. Allah berfirman dalam surah At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Rasulullah SAW bahkan mengharamkan dirinya dan keluarganya untuk menerima zakat. Selain hal-hal tersebut, zakat juga memiliki batasan waktu atau haul yakni setahun dari kadar minimum atau nishab.
Oleh karenanya zakat tidak dapat dipungut sewaktu-waktu hingga tiba jatuh tempo. Relasi antara zakat dengan pajak dapat dilihat dari adanya beberapa persamaan diantara keduanya, yakni adanya upaya untuk mensejahterakan masyarakat, sama-sama memiliki unsur paksaan bagi orang yang telah memenuhi syarat agar membayar zakat atau pajak.
Keduanya harus disetorkan kepada lembaga masyarakat (Negara), keduanya tidak menyediakan imbalan tertentu, keduanya memiliki tujuan kemasyarakatan, apabila pajak memiliki tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakatpun memiliki tujuan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat pada umumnya.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dan upaya mendorong pemberdayaan potensi zakat melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan infrastruktur lembaga pengelola zakat yang memiliki kekuatan hukum formal.
Oleh karena itu pengembangan sistem pelayanan zakat dan pajak yang efektif seyogyanya menjadi prioritas ke depan. Dalam kenyataan, banyak celah orang tidak membayar zakat kepada lembaga yang resmi, tetapi sulit menghindar dari kewajiban pajak karena sistem pajak yang sudah sedemikian canggih (sophisticated).
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah menerima serta menyalurkan dana zakat sesuai syariat dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sahabat bisa tunaikan zakat di lembaga resmi layanan zakat Mizan Amanah, baik menunaikan secara online maupun datang langsung ke kantor resmi layanan zakat Mizan Amanah yang tersebar di 8 provinsi di indonesia.