Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Inilah Syarat dan Sifat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum Syariah

Inilah Syarat dan Sifat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban

51 Views Last updated: 19/04/2025
SHARE

Meskipun ada banyak jenis hewan yang terdapat di sekitar kita, namun tidak semua hewan tersebut bisa tergolong menjadi hewan qurban. Allah SWT berfirman:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. (QS Al Hajj: 34).

Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe hewan yang diberikan izin untuk qurban ada tiga yaitu unta, sapi dan kambing.

Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312).

Asy-Syairazi asy-Syafi’I mengatakan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunakan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74).

Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah SAW juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan qurban selain hewan ternak tersebut.

Tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW, juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. (Fathul Qadir, 9/97).

Sebelum memilih hewan ternak untuk qurban, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat hewan qurban yang perlu kita perhatikan, diantaranya adalah:

  1. Hewan qurban tersebut berupa jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba ataupun kambing biasa.
  2. Usia hewan sudah mencukupi, antara lain:
  3. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun ke-6,
  4. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ke-3,
  5. Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3,
  6. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
  7. Bebas dari cacat
  8. Hewan qurban telah menjadi milik pequrban.

Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan qurban adalah sebagai berikut:

  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan qurban yaitu:
  2. Buta,
  3. Sakit parah,
  4. Pincang,
  5. Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang
  6. Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan qurban yaitu:
  7. Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong,
  8. Tanduknya pecah atau patah,
  9. Giginya patah atau pecah.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

BeritaHukum SyariahSedekahZakat

Sedekah Terbaik di Jumat Berkah

BeritaKabar UmatKurban

Informasi Kurban Bersama Mizan Amanah

BeritaKabar UmatKurban

Kurbanmu Sampai Kepada Mereka Yang Jauh di Pelosok Indonesia

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang