Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Ini Yang Banyak Orang Gatau! Ternyata Zakat Bisa Kurangi Pajak?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Umum

Ini Yang Banyak Orang Gatau! Ternyata Zakat Bisa Kurangi Pajak?

68 Views
Last updated: 23/08/2025
3 Min Read
Ini Yang Banyak Orang Gatau! Ternyata Zakat Bisa Kurangi Pajak?
SHARE

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan, jika seorang muslim memiliki penghasilan yang sudah mencapai batas harus berzakat maka dia wajib zakat. Tujuannya untuk membersihkan jiwa dan juga membersihkan harta. Dan didalam harta kita itu ada hak-hak orang lain, maka itu kita wajib menunaikan zakat kita kepada yang berhak menerimanya atau disebut mustahik.

Disisi lain Pajak adalah kewajiban kenegaraan yang diwajibkan kepada warga negara untuk mendukung: pembangunan nasional, layanan kesehatan, pendidikan dan fasilitas-fasilitas negara yang lainnya.

Kedua kewajiban ini Zakat-Pajak sering kali menimbulkan pertanyaan ‘apa jika kita sudah membayar zakat masih harus bayar pajak?’ begitu sebaliknya. Dua kewajiban itu berbeda bukan pilih salah satu, tapi jalankan keduanya, nah dengan kita bayar zakat ternyata bisa mengurangi beban pembayaran pajak penghasilan(PPh)

 

Dasar Hukum Zakat Sebagai Pengurang Pajak

  • UU No.7 Tahun 2021 “zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika disalurkan melalui lembaga resmi”
  • UU No.23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat
  • PP No.60 Tahun 2010 “Pengaturan teknis zakat sebagai pengurang bruto”

Aturannya jelas: Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak(orang pribadi atau badan) kepada lembaga pengelola zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ yang terdaftar di pemerintah dapat di dari penghasilan bruto, sebelum dihitung pajaknya.

 

Syarat agar Zakat Bisa Mengurangi Pajak

  • Dibayarkan melalui Lembaga Resmi

Lembaga yang terdaftar dalam PER-3/PJ/2025

  • Bukti Pembayaran

Memiliki bukti setor zakat yang sah dan lengkap, seperti kuitansi, bukti transfer dari lembaga amil zakat.

  • Jenis Zakat

Jenis Zakat yang dapat mengurangi pajak yaitu Zakat maal atau Zakat penghasilan.

 

Simulasi Perhitungan

Misalnya:

  • Penghasilan bruto setahun: Rp60.000.000
  • PTKP(lajang): Rp54.000.000
  • Zakat dibayarkan: Rp1.500.000(2,5%)

 

Tanpa Zakat:

  • Penghasilan kena pajak = Rp6.000.000
  • PPh = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000

 

Dengan Zakat:

  • Penghasilan kena pajak = Rp60.000.000 – Rp1.500.000 – Rp54.000.000 = Rp4.500.000
  • PPh = 5% x Rp4.500.000 = Rp225.000

 

Peraturan ini mungkin terlihat kecil, tapi tetap memberi manfaat dan bisa dimaksimalkan jika dilakukan secara konsisten

 

Manfaat Ganda: Dunia dan Akhirat

  1. Meringankan Kewajiban pajak
  2. Meningkatkan kepedulian sosial
  3. Berzakat, Membersihkan Jiwa dan Harta
  4. Mendukung distribusi kekayaan yang adil di masyarakat

 

Dengan membayar zakat melalui lembaga resmi, kita tidak hanya membantu sesama, tapi juga merasakan manfaat langsung berupa pengurangan pajak, dengan zakat juga sudah jelas kewajiban dan ganjaran Allah.

 

Balik lagi ke niat kita Zakat itu kewajiban dari Allah, tuluskan niatmu karena Allah,

 

Yuk salurkan zakatmu di Mizan Amanah nikmati manfaatnya.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
“Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
Ketika “Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
21/10/2025
Mizan Amanah Hadir dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat
20/10/2025
Ibu Sumini, 65 Tahun, Tetap Tegar Menafkahi Keluarga di Usia Senja
20/10/2025
100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan
100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan
20/10/2025
Dulu Rumahnya Hampir Roboh, Kini Nek Sarjah Bisa Tinggal Nyaman dan Mengajar Anak-Anak Mengaji
20/10/2025

You Might Also Like

Pendidikan AnakUmumWakaf

Empat Puluh Tahun Menyalakan Ilmu, Kini Pondok Ini Bertahan di Tengah Debu

3 Min Read
Pendidikan AnakUmumZakat

Menjadi Bagian dari Mimpi Anak-anak Yatim

4 Min Read
Umum

Awal Bulan, Awal Doa dan Syukur

3 Min Read
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
InspirasiKisah BerkahUmum

Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup

1 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang