Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Hukum Zakat untuk Anak Yatim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum Syariah

Hukum Zakat untuk Anak Yatim

28 Views Last updated: 19/04/2025
SHARE

Kita telah mengetahui bersama bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Muslim.⁠ Dan dalam QS At-Taubah, Allah SWT telah menjelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat dikelompokkan menjadi 8 golongan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)⁠
    2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)⁠
    3. Riqab (hamba sahaya atau budak)⁠
    4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)⁠
    5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)⁠
    6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)⁠
    7. Ibnu Sabil (musafir)⁠
    8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)⁠

Dari kedelapan golongan tersebut, tidak satupun anak yatim tercantum sebagai orang yang berhak menerima zakat. Lantas, bagaimana jika ada zakat yang diberikan kepada anak yatim?

Jawabannya adalah tergantung kondisi anak yatim tersebut.

Jika kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi dan tidak ada orang yang menanggung hidupnya, maka ia berhak menerima zakat. Anak yatim tersebut berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai anak yatim, tetapi karena ketidak mampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga ia tergolong sebagai fakir atau miskin.

Sedangkan jika ada seorang anak yatim yang kebutuhan dasarnya telah tercukupi dan terpenuhi, maka ia tidak berhak menerima zakat. Karena ketika kebutuhannya telah terpenuhi, berarti ia tidak tergolong sebagai fakir atau miskin.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

BeritaHukum SyariahSedekahZakat

Sedekah Terbaik di Jumat Berkah

BeritaKabar UmatKurban

Informasi Kurban Bersama Mizan Amanah

BeritaKabar UmatKurban

Kurbanmu Sampai Kepada Mereka Yang Jauh di Pelosok Indonesia

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang