Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Harta yang Wajib Dizakati: Apa Saja Jenisnya?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahZakat

Harta yang Wajib Dizakati: Apa Saja Jenisnya?

193 Views Last updated: 15/11/2024 4 Min Read
SHARE

Harta yang Wajib Dizakati: Apa Saja Jenisnya?

Ada Dua Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan, Berikut Penjelasannya.

Pengertian Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang dapat diartikan sebagai sebagian harta yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam. Zakat wajib hukumnya bagi semua umat Islam yang telah memenuhi ketentuan, sebagaimana kewajiban ibadah sholat.

Baca Juga : Ternyata Zakat Bisa Memerdekakan Diri Dari Keserakahan? Ini Jawabannya

Dalil tentang Zakat

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah, ayat 110:

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Selain dari Al-Quran juga terdapat dalil lainnya yang menjelaskan tentang zakat yaitu hadits dari Ibnu Umar r.a.:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan,” (HR Bukhari).

Berikut adalah dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

  1. Harta Emas dan Perak

Harta berupa emas dan perak adalah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pada saat sudah mencapai nisab serta haulnya, harta ini wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Nisab untuk emas adalah 20 dinar yang senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, atau senilai 672 gram perak.

Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

Sebelum mengeluarkan zakat ini, tentunya seorang muslim harus terbebas dari utang dan kewajiban maupun kebutuhan lainnya yang wajib dibayarkan.

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai kewajiban membayar zakat emas atau perak dalam QS. At-Taubah, ayat 34:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Baca Juga : Siapakah Golongan Mustahik Zakat? Yuk Mari Cari Tahu

  1. Harta dari hasil perdagangan

Harta yang wajib dikeluarkan selanjutnya adalah harta hasil perdagangan. Wajib hukumnya bagi seorang muslim yang memiliki usaha perdagangan untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya untuk membayar zakat.

Sebagaimana Allah SWT. telah berfirman mengenai zakat harta hasil perdagangan yaitu pada QS. Al-Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Nah, untuk memudahkan #SahabatDermawan dalam menunaikan zakat. LAZNAS Mizan Amanah menerima serta menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

BeritaHukum SyariahSedekahZakat

Sedekah Terbaik di Jumat Berkah

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang