Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: H-72 Menuju Bulan Suci Ramadhan, Masih Punya Hutang Puasa? Tunaikan Fidyahnya Sekarang!!!
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahUmumZakat

H-72 Menuju Bulan Suci Ramadhan, Masih Punya Hutang Puasa? Tunaikan Fidyahnya Sekarang!!!

326 Views
Last updated: 18/12/2024
2 Min Read
SHARE

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.

Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilah, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan menurut KBBI Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya yang memberatkan seseorang untuk menjalankan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan.

Fidyah berlaku untuk beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya dilain waktu. Dalam (Q.S Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berdasarkan ayat diatas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Sudah tahu kan apa itu Fidyah, Sahabat, Mari tunaikan fidyah sebelum Ramadhan 1446 H dan jadikan langkah ini sebagai wujud kepedulian. Semoga fidyah kita membawa berkah bagi anda dan dapat menebus puasa yang digantikan dengan Fidyahnya. Barakallahu Fiikum…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Wakaf Al-Qur’an dan Program Makan Gratis di SD Negeri Belik Tepus
22/10/2025
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
22/10/2025
“Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
Ketika “Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
21/10/2025
Mizan Amanah Hadir dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat
20/10/2025
Ibu Sumini, 65 Tahun, Tetap Tegar Menafkahi Keluarga di Usia Senja
20/10/2025

You Might Also Like

100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan
BeritaSedekahZakat

100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan

2 Min Read
SedekahUmumZakat

Dulu Rumahnya Hampir Roboh, Kini Nek Sarjah Bisa Tinggal Nyaman dan Mengajar Anak-Anak Mengaji

4 Min Read
BeritaSedekah

Bersama LinkAja, Mizan Amanah Hadirkan Senyum dan Berkah bagi Lansia di Pelosok Cipatat

2 Min Read
Pendidikan AnakUmumWakaf

Empat Puluh Tahun Menyalakan Ilmu, Kini Pondok Ini Bertahan di Tengah Debu

3 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang