Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahUmumZakat

H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal

163 Views Last updated: 27/12/2024 3 Min Read
SHARE

Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, sebagai kodrat seorang wanita, tak heran jika seorang perempuan muslim bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadan.

Nah, maka itu perempuan muslim yang tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan (uzur) dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.

Sebagai contoh, kamu haid selama 7 hari saat bulan Ramadan. Maka, setelah bulan Ramadan berakhir, kamu wajib menggantikan puasa selama 7 hari juga sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkannya. Kamu dapat membayar utang puasa tersebut dalam rentang 11 bulan berikutnya.

Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.

Fidyah adalah sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh Muslim yang ‎tidak mampu menjalankan ibadah mahdhah (wajib). Tebusan tersebut ‎dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang ‎disalurkan kepada fakir miskin. Penebusan ini pun boleh dibayarkan ‎dengan sebuah qimah atau sesuatu yang setara dengan bahan makanan ‎pokok seperti uang.  Namun, kebolehan ini harus membawa kemaslahatan ‎bagi umat Islam.‎

Laznas Mizan Amanah menerima dan menyalurkan dana fidyah, bagi sahabat yang termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar fidyah, silahkan bayarkan fidyah puasa sahabat melalui Mizan Amanah.

Barakallahu Fiikum…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Liburan Anak Yatim dengan Arum Jeram
01/08/2025
Khidmat Dan Penuh Haru , Inspirator Kebaikan Dan Bantu Bangkit Merayakan Festival Lebaran Yatim Di Masjid Raya Bintaro Jaya Sektor 9
02/08/2025
Kolaborasi Kebaikan LinkAja x Mizan Amanah: Salurkan Bantuan Sembako untuk 100 Lansia Dhuafa di Purbalingga
02/08/2025
Penyaluran Program Wakaf Al-Qur’an untuk Masyarakat Purballingga
02/08/2025
25 Anak Yatim Binaan Mizan Amanah Raih Peringkat Tiga Besar di Sekolah Dasar
02/08/2025

You Might Also Like

Berita

Penyaluran Donasi Untuk Nek Narmah

Berita

Mizan Amanah Berpartisipasi dalam Rangkaian Hari Jadi Kota Jakarta ke-498 bersama Lurah Ulujami di Kebayoran Park

Berita

Audit Tahun Buku 2024, Mizan Amanah Raih 14x WTP Berturut-turut

BeritaHukum SyariahInspirasiPendidikan AnakSedekahZakat

Apa Pentingnya Sedekah Jumat?

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang