Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu, sebagai tanda syukur atas selesainya bulan Ramadhan dan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang dapat merusak puasa.
Di tahun 2025, membayar zakat fitrah dengan uang masih menjadi opsi yang banyak dipilih karena lebih praktis. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk tata cara dan niat membayar zakat fitrah dengan uang.
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang pada 2025
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing, biasanya berupa beras. Namun beberapa ulama dan madzhab membolehkan jika membayar zakat fitrah itu dengan Uang.
Adapun besaran Zakat Fitrah yang harus di keluarkan di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, antara lain :
- Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrahuntuk wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (Jabodetabek) Yakni sebesar Rp.47.000 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaranZakat Fitrah di Jawa Barat khususnya Kota/kabupaten Bandung dan Cimahi yakni Rp.37.500-38.000 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 37.500 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Di lansir dari laman web Baznas Jawa Tengah untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Jawa Tengah Khususnya Surakarta dan Banyumas yakni Rp. 40.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Di lansir dari web resmi Kemenag Jatim untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Jawa Timur Khususnya Surabaya dan Malang yakni Rp. 45.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Di lansir dari Antara Kaltim untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Kalimantan Timur Khususnya Balikpapan yakni Rp. 48.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
- Di lansir dari kalimantanPost untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Kalimantan Selatan Khususnya Banjarmasin yakni Rp. 45.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.Pastikan Anda mengecek besaran zakat yang berlaku di tempat Anda melalui lembaga amil zakat seperti Laznas Mizan Amanah ya, anda juga bisa langsung berkunjung ke kantor resmi layanan zakat kami yang tersebar di 8 provinsi di Indonesia untuk menyerahkan zakat fitrah anda dan keluarga anda.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Wajib: Mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Sunnah: Dianjurkan untuk membayar zakat fitrah pada malam terakhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.
Makruh: Membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri.
Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Tentukan Nominal: Hitung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda, lalu kalikan dengan besaran zakat fitrah per orangnya. Salurkan ke Lembaga Amil Zakat: Serahkan uang zakat fitrah ke lembaga amil zakat yang terpercaya yakni Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah.
Lakukan dengan Ikhlas: Niatkan untuk menjalankan kewajiban zakat demi mendekatkan diri kepada Allah.
Niat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Berikut adalah niat zakat fitrah yang dibacakan saat menyerahkan zakat:
- Niat untuk diri sendiri:
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.” - Niat untuk keluarga:
“Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an jami’i man yalzimuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Tujuan dan Manfaat dari menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Membersihkan Diri: Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
- Membantu Sesama: Zakat fitrah menjadi sarana untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
- Mendapat Pahala: Membayar zakat fitrah dengan ikhlas mendatangkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT.
- Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan memahami panduan di atas, Sahabatdapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih mudah dan benar.
Demikian penjelasan seputar Zakat Fitrah, semoga dapat di pahami dan kita amalkan di bulan suci nan berkah ini, Bagi sahabat yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, Laznas Mizan Amanah menerima serta menyalurkan zakat bagi mereka yang membutuhkan.
Serta menjembatani sahabat untuk berkonsultasi mengenai hukum dan pertanyaan seputar zakat yang ingin sahabat ketahui secara luas. Yuk mumpung sudah masuk Ramadhan tunaikan zakat agar keberkahan di dapat. Barakallah Fiikumm… sampai berjumpa di artikel selanjutnya.