Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Berikut Panduan Lengkap hingga Niatnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Umum

Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Berikut Panduan Lengkap hingga Niatnya

226 Views
Last updated: 05/03/2025
5 Min Read
SHARE

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu, sebagai tanda syukur atas selesainya bulan Ramadhan dan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang dapat merusak puasa.

Di tahun 2025, membayar zakat fitrah dengan uang masih menjadi opsi yang banyak dipilih karena lebih praktis. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, termasuk tata cara dan niat membayar zakat fitrah dengan uang.

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang pada 2025
Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga makanan pokok di daerah masing-masing, biasanya berupa beras. Namun beberapa ulama dan madzhab membolehkan jika membayar zakat fitrah itu dengan Uang.

Adapun besaran Zakat Fitrah yang harus di keluarkan di tiap-tiap daerah di Indonesia berbeda-beda, antara lain :

  1. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrahuntuk wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (Jabodetabek) Yakni sebesar Rp.47.000 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaranZakat Fitrah di Jawa Barat khususnya Kota/kabupaten Bandung dan Cimahi yakni Rp.37.500-38.000 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  3. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebesar Rp 37.500 atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  4. Di lansir dari laman web Baznas Jawa Tengah untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Jawa Tengah Khususnya Surakarta dan Banyumas yakni Rp. 40.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  5. Di lansir dari web resmi Kemenag Jatim untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Jawa Timur Khususnya Surabaya dan Malang yakni Rp. 45.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  6. Di lansir dari Antara Kaltim untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Kalimantan Timur Khususnya Balikpapan yakni Rp. 48.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.
  7. Di lansir dari kalimantanPost untuk besaran Zakat Fitrah di wilayah Kalimantan Selatan Khususnya Banjarmasin yakni Rp. 45.000atau setara dengan 2,5 kg beras/3,5 Liter beras.Pastikan Anda mengecek besaran zakat yang berlaku di tempat Anda melalui lembaga amil zakat seperti Laznas Mizan Amanah ya, anda juga bisa langsung berkunjung ke kantor resmi layanan zakat kami yang tersebar di 8 provinsi di Indonesia untuk menyerahkan zakat fitrah anda dan keluarga anda.

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Wajib: Mulai dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

Sunnah: Dianjurkan untuk membayar zakat fitrah pada malam terakhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.

Makruh: Membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri.

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Tentukan Nominal: Hitung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda, lalu kalikan dengan besaran zakat fitrah per orangnya. Salurkan ke Lembaga Amil Zakat: Serahkan uang zakat fitrah ke lembaga amil zakat yang terpercaya yakni Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah.

Lakukan dengan Ikhlas: Niatkan untuk menjalankan kewajiban zakat demi mendekatkan diri kepada Allah.

Niat Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Berikut adalah niat zakat fitrah yang dibacakan saat menyerahkan zakat:

  1. Niat untuk diri sendiri:
    “Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
  2. Niat untuk keluarga:
    “Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an jami’i man yalzimuni nafaqotuhum fardhan lillahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Tujuan dan Manfaat dari menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut :

  1. Membersihkan Diri: Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
  2. Membantu Sesama: Zakat fitrah menjadi sarana untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.
  3. Mendapat Pahala: Membayar zakat fitrah dengan ikhlas mendatangkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT.
  4. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan memahami panduan di atas, Sahabatdapat menjalankan kewajiban ini dengan lebih mudah dan benar.

Demikian penjelasan seputar Zakat Fitrah, semoga dapat di pahami dan kita amalkan di bulan suci nan berkah ini, Bagi sahabat yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, Laznas Mizan Amanah menerima serta menyalurkan zakat bagi mereka yang membutuhkan.

Serta menjembatani sahabat untuk berkonsultasi mengenai hukum dan pertanyaan seputar zakat yang ingin sahabat ketahui secara luas. Yuk mumpung sudah masuk Ramadhan tunaikan zakat agar keberkahan di dapat. Barakallah Fiikumm… sampai berjumpa di artikel selanjutnya.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Wakaf Al-Qur’an dan Program Makan Gratis di SD Negeri Belik Tepus
22/10/2025
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
22/10/2025
“Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
Ketika “Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
21/10/2025
Mizan Amanah Hadir dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat
20/10/2025
Ibu Sumini, 65 Tahun, Tetap Tegar Menafkahi Keluarga di Usia Senja
20/10/2025

You Might Also Like

SedekahUmumZakat

Dulu Rumahnya Hampir Roboh, Kini Nek Sarjah Bisa Tinggal Nyaman dan Mengajar Anak-Anak Mengaji

4 Min Read
Pendidikan AnakUmumWakaf

Empat Puluh Tahun Menyalakan Ilmu, Kini Pondok Ini Bertahan di Tengah Debu

3 Min Read
Pendidikan AnakUmumZakat

Menjadi Bagian dari Mimpi Anak-anak Yatim

4 Min Read
Umum

Awal Bulan, Awal Doa dan Syukur

3 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang