Pertanyaan ini sering sekali muncul di antara kita: “apakah zakat bisa diberikan langsung kepada anak yatim?”
Jawabannya: bisa, tetapi ada penjelasan penting yang perlu kita pahami bersama. Status ‘yatim’ sendiri bukanlah alasan otomatis untuk menerima zakat, melainkan kondisi yang menentukannya.
Zakat untuk Delapan Golongan (Asnaf)
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT sudah menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ada 8 orang golongan (asnaf), penerima zakat di sebutkan dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60) yaitu:
- Fakir,
- Miskin,
- Amil zakat,
- Muallaf,
- Riqab (hamba sahaya),
- Gharim (orang yang berhutang),
- Fi sabilillah, dan
- Ibnu sabil.
Menariknya, dalam ayat ini tidak disebutkan kata “yatim” secara khusus. Itu artinya, yatim bukan penerima zakat, kecuali bila ia masuk salah satu dari delapan golongan tersebut.
Kapan Anak Yatim Berhak Menerima Zakat?
Seorang anak yatim bisa menerima zakat jika ia:
- Hidup dalam kondisi fakir atau miskin
- Tidak memiliki harta atau penghasilan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari
- Tidak ada wali/keluarga yang mampu menanggung kehidupannya.
Dalam keadaan seperti ini, anak yatim termasuk dalam golongan fakir/miskin, sehingga sah menerima zakat.
Jika Anak Yatim Sudah Tercukupi Kebutuhannya?
Namun ada juga anak yatim yang kehidupannya sudah ditanggung oleh keluarganya atau oleh lembaga sosial. Jika kebutuhan pokoknya sudah mencukupi, maka ia tidak berhak menerima zakat.
Tetapi bukan berarti kita tidak bisa atau tidak harus berbuat baik kepada mereka. Sedang Nabi Muhammad ﷺ sendiri sangat dekat dengan Yatim, dan banyak dalil menyeru kita untuk menyantuni dan merawat yatim.
Kita bisa berbagi melalui:
- Sedekah
- Infaq
- Wakaf, atau
- Berbagi kebahagiaan dan bantuan lainnya
Dengan cara ini, kita bisa mendekatkan diri kepada Allah sekaligus meneladani akhlak Nabi yang sangat mencintai anak yatim.
Menyantuni Yatim, Jalan Menuju Surga
Dengan zakat atau bersedekah kita meraih keutamaan besar:
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan berada di surga seperti ini.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyantuni anak yatim– baik dengan zakat(jika ia fakir/miskin) atau dengan sedekah/infaq–merupakan amal besar yang mendatangkan keutamaan di sisi Allah.
Kesimpulannya:
- Zakat boleh diberikan kepada anak yatim jika ia juga fakir/miskin.
- Jika tidak, maka kita tetap bisa bisa membantu mereka melalui sedekah, infaq, dan berbagai kebaikan lainnya.
- Yang terpenting setelah niat ikhlas adalah kasih sayang, kepedulian, dan usaha meneladani akhlak Rasulullah ﷺ . Menyantuni anak yatim adalah jalan menuju surga.
Dengan zakat dan kepedulian, kita bukan hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga mengikat hati dengan anak-anak yatim– mereka yang Nabi cintai. Masa- masa kritis mereka menuju dewasa bisa diringankan dengan kasih sayang dan kepedulian kita.
Zakatkan hartamu tepat sasaran, sekaligus terus menebar kepedulian pada anak-anak yatim. Dengan begitu, kita bukan hanya melaksanakan kewajiban, tapi juga menghidupkan cinta Rasulullah ﷺ kepada mereka.
Melalui zakat, infaq, sedekah yang dititipkan ke Mizan Amanah, bukan hanya anak-anak yatim yang merasakan manfaatnya. Mizan Amanah menjangkau seluruh mustahik di pelosok Indonesia: yatim, dhuafa, disabilitas, lansia, hingga keluarga pra- sejahtera.
Mari jadikan zakat kita bukan sekedar kewajiban, tetapi juga jalan untuk meraih keberkahan hidup dan cinta Rasulullah ﷺ. Bersama Mizan Amanah, kebaikan yang kita titipkan akan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Mari tunaikan zakat terbaikmu melalui donasi.mizanamanah.org bersama Mizan Amanah, zakatmu akan tepat sasaran, membantu yatim, dhuafa, dan mereka yang membutuhkan.