Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Bayar Zakat Online saat Pandemi COVID-19, Bisa ‘kah?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahInspirasi

Bayar Zakat Online saat Pandemi COVID-19, Bisa ‘kah?

32 Views Last updated: 21/04/2025
SHARE

Zakat – Assalamu’alaikum sahabat Mizan Amanah. Kembali lagi untuk memberikan ilmu baru bagi kita semua. Puji syukur kehadirat Allah SWT yang sudah memberikan kita nikmat hidayat sehingga kita tetap bisa menjalankan aktivitas di masa pandemi COVID-19 ini.

Pembahasan kita kali ini adalah mengenai Zakat. Tahukah kamu apa itu zakat? Lalu bagaimana hukum dan pelaksanaannya? Kemudian, apakah kita bisa melaksanakannya secara online? Yuk, simak pembahasan di bawah ini.

Pengertian Zakat

Apa itu zakat? Dalam Bahasa Arab, Zakat menurut bahasa adalah bersih, suci subur, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah kewajiban bagi umat muslim untum menyumbangkan sebagian atau sejumlah hartanya kepada yang berhak menerima zakat (sesuai syarat yang ada).

Perintah zakat ada pada Q.S Al-Baqarah 2:43, yang artinya:

“dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”

Zakat adalah bentuk ibadah yang masuk dalam rukun islam yang keempat setelah mengucapkan 2 kalimat syahadat, sholat, dan berpuasa di bulan Ramadhan.

Terdapat 2 jenis zakat, yakni:

  • Zakat Fitrah

Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan menjelang Idul Fitri. Untuk melaksanakannya, setiap orang (yang sudah memenuhi syarat) wajib menyumbangkan zakat setara dengan 3,5 liter beras/makanan. Namun, sekarang bisa juga diganti dengan uang yang setara dengan 3,5 liter beras.

  • Zakat Maal

Zakat maal disebut juga sebagai zakat harta. Zakat mal adalah suatu bentuk kewajiban dimana seorang muslim menyumbangkan sebagian atau sejumlah harta kepada pihak/golongan yang membutuhkan. Berikut rumus zakat maal:

Zakat maal=2,5% ×jumlah harta yang disimpan selama 1 tahun

Pelaksanaan Zakat secara Online

Sesuai judul, kita akan membahas pelaksanaan zakat secara online. Namun, apakah zakat kita dianggap sah jika dilaksanakan secara online?

Sebelumnya, tahukah kamu syarat sah dari pelaksanaan zakat? Berdasarkan pernyataan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam buku Panduan Zakat Praktis (2013) halaman 39-40, tertera bahwa ada 2 syarat sah zakat, yaitu:

  1. Niat: ketika melaksanakan zakat harus disertakan dengan niat.
  2. Tamlik: pemindahan kepemilikan harta kepada pemiliknya.

Jika kita sudah memenuhi 2 syarat di atas, maka zakat kita insyaAllah akan diterima dan dianggap sah.

Di zaman modern seperti sekarang ini, semuanya jadi serba digital. Kita dimudahkan untuk melakukan segala jenis aktivitas, salah satunya zakat. Zakat online memudahkan umat muslim untuk melaksanakan zakat. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, kita harus melaksanakan Social Distancing. 

Menurut Ustadz Abdul Somad, ijab dan qabul pada zakat hukumnya sunnah. Bisa disimpulkan bahwa zakat online hukumnya boleh dan sah. Yang terpenting, terdapat transparasi terhadap zakat yang didistribusikan.

Seperti namanya, zakat online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Kamu hanya perlu mencari tempat/lembaga yang menyediakan zakat online. Sebelum itu, pastikan bahwa lembaga tersebut sudah terpercaya, agar zakat yang kamu berikan dapat sampai ke orang yang membutuhkan dn tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mizan Amanah adalah lembaga amil zakat terpercaya di Indonesia. Kamu bisa langsung mengunjungi website mizanamanah.or.id lalu klik “Zakat”. Kemudian, pilih zakat yang ingin kamu tunaikan dan klik “bantu donasi sekarang”. Setelah itu, di bagian pertama, bisa dilihat kolom nominal yang ingin kamu zakatkan, dan pilih metode pembayarannya. Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan konfirmasi pembayaran hingga zakat sudah terkirim dan pembayaran zakat selesai dilaksanakan. 

Selain berzakat, kamu juga bisa menghitung zakat yang harus dibayarkan lewat fitur kalkulator zakat yang bisa kamu temukan di website Mizan Amanah, ya. Mudah sekali, bukan? Yuk tunaikan zakat penghasilan kamu di Mizan Amanah untuk kemudahan berzakat di tempat yang terpercaya!

Jadi, sudahkah kamu berzakat? Semoga ilmu ini bisa bermanfaat bagi kita semua, aamiin. Sampai jumpa!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiUmum

10 Makanan Indonesia yang Diakui Sebagai Makanan Terenak di Dunia

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang