Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Awal Bulan, Tunaikan Zakat Penghasilan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaZakat

Awal Bulan, Tunaikan Zakat Penghasilan

22 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Alhamdulillah udah awal bulan nih, momen yang ditunggu-tunggu setiap bulan yang bikin hati senang karena keinginan jadi bisa terealisasikan. Benar kan Sahabat ?

Momen gajian adalah momen yang sangat di tunggu oleh sebagian dari kita, bagaimana tidak hari gajian bagaikan sumber mata air di tengah padang pasir yang tandus. Kehadirannya sangat ditunggu-tunggu karena beberapa impian kita akan terwujud seperti berbelanja barang incaran atau mencicipi kuliner yang sangat diinginkan.

Namun yang paling utama kita harus mensyukuri nikmat gajian, berapapun penghasilan kita tentu itulah yang patut kita syukuri. Sebab, segala sesuatu yang kita syukuri akan mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan dalam hati.

Salah satu cara bersyukur saat menerima gaji ialah dengan menunaikan kewajiban yang ada dalam gaji tersebut. Jika gaji sahabat telah sesuai dengan nisab zakat, maka gaji tersebut wajib untuk dizakati. Menunaikan zakat atas harta yang dihasilkan dari sebuah profesi atau pekerjaan seseorang dalam islam disebut dengan istilah zakat profesi/Penghasilan.

Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan oleh seorang mukmin atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin seseorang dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat.

Nisab dari zakat profesi sama halnya dengan nisab emas yakni 85 gram emas per tahun. Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji bulanan, honor, upah, ataupun jasa. Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebanyak 2.5% dari total penghasilan yang ia dapat.

Sebagai contoh berikut cara perhitungan Zakat Penghasilan:

– Zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok dalam sehari-hari. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah : Penghasilan Keseluruhan X 2,5 Persen. Misal Jika penghasilan seseorang sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun, artinya penghasilan orang tersebut sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan. Dengan begitu, zakat penghasilan orang tersebut sebesar Rp250.000 per bulan.

Nah, untuk memudahkan #SahabatDermawan dalam menunaikan zakat. LAZNAS Mizan Amanah menerima serta menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.

So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.

Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Gimana menurut kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Previous Article Tenang Dan Nyaman Zakat Di Mizan Amanah
Next Article Ragam Kebaikanmu Selama Ramadhan Bersama Mizan Amanah
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Wajib Tahu! Inilah Jenis Harta yang Wajib Dizakati
17/05/2025
Keutamaan Sedekah Jumat, Dasar Hukum & Pengertiannya
16/05/2025
LAZ Mizan Amanah Salurkan 120 Paket Sembako untuk Warga Tidak Mampu di Cianjur
16/05/2025
Inilah Segudang Pahala Yang Akan Kita Raih Dari Bersedekah Jumat
09/05/2025
9 Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Pribadi Yang Baik dan Mandiri
09/05/2025

You Might Also Like

BeritaKurban

Berikut Daftar Harga Hewan Kurban Di Mizan Amanah

BeritaHukum SyariahKurban

Syarat Orang yang Bisa Melakukan Ibadah Kurban Idul Adha

BeritaInspirasiKabar UmatSedekahZakat

Bantuan Modal Usaha untuk Ibu Desi Oktavia – Upaya Menguatkan Kemandirian Ekonomi Dhuafa

BeritaHukum SyariahKurban

Syarat Hewan Yang Akan diKurbankan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang
Selamat Datang!

Login ke akun Anda

Username or Email Address
Password

Lost your password?