Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Antara Zakat Penghasilan dan Zakat Mal?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahZakat

Antara Zakat Penghasilan dan Zakat Mal?

138 Views Last updated: 26/04/2025
SHARE

Zakat penghasilan dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang berbeda, meskipun keduanya merupakan bagian dari zakat harta. Zakat penghasilan, atau zakat profesi, adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi.

Dan Zakat mal, atau zakat harta, adalah zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta kekayaan, termasuk emas, perak, uang, barang dagangan, dan hasil pertanian.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan.

Zakat mal harus sudah mencapai nishab (batas minimum), terbebas dari hutang (milik penuh), sumber hartanya halal, dan kepemilikan telah mencapai 1 tahun (haul). Berikut jenis-jenis zakat mal menurut BAZNAS:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Bagi Anda yang memiliki logam mulia seperti emas dan perak yang telah memenuhi nisab dan haul, maka wajib untuk membayarkan zakatnya. Untuk emas yang wajib dizakatkan minimal memiliki berat 85 gram.

  1. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat ini merupakan zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

  1. Zakat perniagaan

Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.

  1. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Zakat mal satu ini merupakan zakat yang dibayarkan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.

  1. Zakat peternakan dan perikanan

Zakat peternakan dan perikanan merupakan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.

  1. Zakat pertambangan

Zakat pertambangan merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Yang dimaksud dengan barang tambang adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah pada sebuah negara yang dilakukan oleh pihak swasta ataupun pemerintah.

  1. Zakat perindustrian

Zakat perindustrian merupakan zakat yang dikeluarkan pemiliki usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

  1. Zakat pendapatan/penghasilan

Zakat pendapatan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

  1. Zakat rikaz

Zakat rikaz merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Sedangkan Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi. Zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Jika dilihat dari masing-masing pengertian, perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang utama adalah zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.

Waktu pembayaran
Zakat penghasilan dibayarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun. Tapi, ia juga bisa dibayarkan dalam akumulasi satu tahun. Sementara zakat mal dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki selama setahun.

Nisab zakat
Nisab zakat penghasilan setara dengan emas senilai 85 gram dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut. Jadi jika penghasilan setahun sudah setara atau lebih dari 85 gram, wajib untuk membayar zakat penghasilan. Sementara penghitungan nisab zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.

Besaran zakat
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari total penghasilan bulanan. Misalnya, Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Objek zakat
Zakat penghasilan, objek yang dizakatkan adalah penghasilan yang dimiliki. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Sementara objek zakat mal terdiri dari banyak jenis yang intinya merupakan sebuah harta. Ini bisa berupa perdagangan, saham, atau hewan ternak.

Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Mizan Amanah menawarkan kemudahan bagimu untuk menunaikan kewajiban membayar zakat.

Kemudahan itu bisa anda raih dengan menunaikan zakat secara online maupun langsung berkunjung ke kantor resmi layanan zakat kami yang tersebar di 8 provinsi di Indonesia dan berjumlah 51 kantor cabang resmi layanan zakat Mizan Amanah.

Laznas Mizan Amanah juga memiliki berbagai program penyaluran dana zakat yang amanah. Dan tepat sasaran penerima dana zakat ( 8 asnaf zakat) mustahik.

Mulai dari bidang kemanusiaan, sosial hingga pemberdayaan anak-anak yatim dhuafa di panti asuhan. So, tunggu apalagi, segera hitung dan tunaikan zakat sahabat di lembaga resmi layanan zakat Mizan Amanah.

Dengan berzakat raih keberkahan dunia dan akhirat.
Barakallahu Fiikumm…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiUmum

10 Makanan Indonesia yang Diakui Sebagai Makanan Terenak di Dunia

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang