Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim.
Dalam Q.S At-Taubah, Allah menjelaskan tentang golongan yang berhak mendapatkan zakat ada 8 macam, yakni:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musafir)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Diluar golongan tersebut, sebagian masyarakat ada yang memberikan zakatnya kepada anak yatim. Padahal dalam pernyataan sebelumnya, anak yatim tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Apakah zakatnya sah?
Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i menerangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Zakat:
الصغير اذا لم يكن من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستفائه بما لليتامى من الغنيمة و الاصحّ انه يعطى فيدفع الى قيّمه
Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir). Namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya.
Pendapat tersebut menunjukkan kebolehan memberi zakat kepada anak yatim yang masih kecil dan tidak ada yang menafkahinya.
Menurut pendapat yang paling shohih, sebab tersebut menjadikan ia termasuk golongan orang yang fakir atau miskin.
Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan anak yatim tidak usah diberi zakat karena sudah mendapat bagian dari harta rampasan atau ghanimah, namun saat ini sudah tidak ada lagi harta rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah. Maka zakat yang diberi kepada anak yatim hukumnya sah.
Imam Ibn Utsaimin pernah mengingatkan juga tentang kekeliruan di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim.
Ada satu catatan penting. Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apa pun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria anak yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia termasuk salah satu kriteria diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya dan tidak butuh zakat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353)
Namun, anak yatim berhak menerima santunan lain, seperti infak atau sedekah. Karena zakat sejatinya memiliki aturan khusus. Sehingga kita tidak boleh membuatnya keluar dari aturan tersebut. Termasuk di antaranya adalah aturan penerima zakat. Berbeda dengan sedekah atau infak yang tidak memiliki aturan baku. Sehingga jenis santunan tersebut dapat diberikan kepada anak yatim.