Alhamdulillah Gajian Telah Tiba, Yuk Tunaikan Zakat Penghasilannya
Setiap bulan, momen gajian selalu dinanti-nantikan oleh banyak orang. Alhamdulillah, rezeki dari Allah telah sampai ke tangan kita. Namun, sebagai seorang Muslim, kita tidak hanya bersyukur dengan ucapan, tetapi juga dengan tindakan nyata, salah satunya melalui menunaikan zakat penghasilan.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan, atau dikenal juga sebagai zakat profesi, adalah zakat yang diwajibkan atas penghasilan yang kita dapatkan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan harta kita dan memberikan manfaat kepada mereka yang membutuhkan.
Menurut para ulama, zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan dasar. Dengan menunaikan zakat ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengapa Harus Menunaikan Zakat Penghasilan?
- Bentuk Syukur kepada Allah Menunaikan zakat adalah salah satu cara untuk bersyukur atas rezeki yang telah Allah berikan. Dengan memberikan sebagian dari penghasilan kita, kita menunjukkan rasa syukur yang tulus atas nikmat yang telah diterima.
- Membersihkan Harta Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dari sifat tamak dan kikir. Dengan menunaikan zakat, kita menjaga harta kita tetap bersih dan berkah.
- Membantu Sesama Harta yang kita zakatkan akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, atau orang-orang yang sedang dalam kesulitan. Hal ini akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih harmonis.
Cara Menunaikan Zakat Penghasilan
Hitung Penghasilan Bersih Kurangi penghasilan bulanan Anda dengan kebutuhan pokok, seperti biaya makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Kalikan dengan 2,5% Setelah mengetahui penghasilan bersih, hitung 2,5% dari jumlah tersebut. Itulah nilai zakat penghasilan yang perlu Anda keluarkan.
Nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas per tahun, atau sekitar Rp 85.685.927,00 per tahun atau Rp 7.140.498,00 per bulan pada tahun 2025. Jika penghasilan seseorang mencapai atau melebihi nishab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Sebagai contoh : sesorang mempunyai penghasilan ditiap bulannya yakni sebesar 8 juta rupiah maka, Rp. 8.000.000 di kalikan 2,5% hasilnya adalah Rp. 200.000, itulah besaran zakat yang harus di keluarkan di tiap bulannya.
Keberkahan di Balik Zakat
Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk akhirat. Allah berjanji akan melipatgandakan rezeki dan keberkahan bagi mereka yang bersedekah dan menunaikan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Yuk, Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!
Salurkan Zakat dengan Tepat Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Momen gajian adalah waktu yang tepat untuk introspeksi diri dan mengingat kewajiban kita kepada Allah dan sesama. Jangan biarkan kewajiban zakat tertunda. Dengan menunaikannya, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menjaga agar rezeki kita tetap berkah dan membawa kebaikan.
Alhamdulillah, gajian telah tiba. Sekarang saatnya menyempurnakan syukur kita dengan menunaikan zakat penghasilan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan berkah dalam harta dan kehidupan kita. Aamiin.
Mari hitung dan tunaikan Zakat Penghasilan Sahabat dilembaga resmi dan berizin serta terpercaya melalui LAZNAS Mizan Amanah. Sesuai SK Kemenag RI No. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.
Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.