Sahabat bisa membayar zakat penghasilan di akhir bulan. Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan saat Sahabat menerima penghasilan, atau juga bisa ditumpuk dan dibayarkan di akhir tahun setelah mencapai haul (satu tahun). Jika penghasilan Sahabat setiap bulan telah melebihi nishab (batas minimum), maka Sahabat wajib mengeluarkan zakatnya setiap bulan.
Zakat penghasilan (zakat profesi) merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas harta yang didapatkan dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti honorarium, upah, gaji, jasa, dan lain sebagainya yang diperoleh secara halal, baik dari pekerjaan rutin seperti pejabat negara, aparatur sipil negara, karyawan, maupun pekerjaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, serta pekerjaan bebas lainnya.
Hukum dan Dalil Zakat Penghasilan
Ulama fikih berbeda pendapat dalam menetapkan hukum zakat penghasilan. Mayoritas ulama dari madzhab terdahulu berpendapat bahwa menunaikan zakat penghasilan pada saat menerima uang tersebut tidaklah wajib, kecuali telah mencapai nisab dan haul (satu tahun).
Namun, para ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, Syekh Abdur Rahman Hasan, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syeh Muhammad Abu Zahro, serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 tahun 2003 menyatakan bahwa zakat penghasilan itu wajib hukumnya.
Allah SWT. telah mengisyaratkan hal tersebut dalam Al-Quran,
“Ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. Al- Taubah. 9:103).
Selain itu, dalam kitab Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatu (2/866) terdapat pula banyak sahabat Rasulullah SAW. maupun tabi’in, seperti Ibnu Abbas, Hasan Al-Bashri, Ibnu Mas’ud, Az-Zuhri, Muawiyah, serta Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fikih lainnya yang berpendapat akan wajibnya zakat penghasilan.
Lantas, jika kita mengikuti pendapat para ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, bagaimana cara menunaikannya?
Syarat dan Ketentuan Zakat Penghasilan
A.Mencapai Nisab
Nisab zakat profesi atau penghasilan diqiyaskan seperti zakat pertanian, yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kilogram gabah atau setara 520 kilogram beras. Jika kita mengacu pada peraturan BAZNAS, nisab zakat penghasilan ialah sebesar 85 gram emas per tahun. Dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, 85 gram emas nilainya setara dengan Rp 79.738.415. Dengan begitu, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp6.644.868 per bulan wajib membayar zakat profesi.
B.Membayar 2,5% dari Penghasilan
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan yang wajib ditunaikan seseorang yang telah mencapai nisab adalah sebesar 2,5 persen dari penghasilannya per bulan. Namun, apabila seseorang tersebut memiliki pendapatan yang tidak menentu per bulannya, maka zakatnya dapat dihitung setelah mencapai waktu setahun.
Jika total pendapatan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka orang tersebut wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari total penghasilannya per tahun.
C.Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Adapun untuk perhitungan zakat penghasilan, ada dua cara yaitu:
Dihitung dari penghasilan “kotor” (brutto). Apabila zakat dihitung dari pendapatan yang diperoleh secara keseluruhan, tanpa dikurangi terlebih dahulu dengan kebutuhan pokok seperti papan, pangan, dan sandang, maka cara menghitung zakat penghasilannya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5 persen
Dihitung dari penghasilan “bersih” (netto).. Jika zakat dihitung dari pendapatan yang diperoleh secara keseluruhan, namun dikurangi terlebih dahulu oleh kebutuhan pokok, maka cara menghitung zakat penghasilanya adalah
(Penghasilan Keseluruhan – Pengeluaran Pokok) x 2,5 persen. Bisa juga dengan menggunakan Kalkulor Zakat Disini.
Meskipun zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan “bersih” (netto), sebaiknya kita mengeluarkan zakat tersebut dari penghasilan “kotor” (brutto) sebelum dikurangi kebutuhan yang lain untuk berhati-hati.
Hal itu lebih afdhal (utama) mengingat jika seseorang menggunakan perhitungan dari brutto dikhawatirkan terdapat harta yang wajib zakat namun tidak dizakati. Jika demikian, seseorang bisa saja kehilangan keberkahan dari hartanya ataupun mendapatkan azab di akhirat kelak.
Yuk, Tunaikan Zakat Penghasilan Sekarang!
Salurkan Zakat dengan Tepat Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Momen gajian adalah waktu yang tepat untuk introspeksi diri dan mengingat kewajiban kita kepada Allah dan sesama. Jangan biarkan kewajiban zakat tertunda.
Dengan menunaikannya, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menjaga agar rezeki kita tetap berkah dan membawa kebaikan.
Alhamdulillah, gajian telah tiba. Sekarang saatnya menyempurnakan syukur kita dengan menunaikan zakat penghasilan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan berkah dalam harta dan kehidupan kita. Aamiin.
Mari hitung dan tunaikan Zakat Penghasilan Sahabat dilembaga resmi dan berizin serta terpercaya melalui LAZNAS Mizan Amanah. Sesuai SK Kemenag RI No. 764 Tahun 2018 dari Kementrian Agama Republik Indonesia dan resmi menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.
Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Penghasilan anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.