Sahabat, Alhamdulillah tanggal gajian telah tiba, berapapun penghasilan kita tentu itulah yang patut kita syukuri. Sebab, segala sesuatu yang kita syukuri akan mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan dalam hati.
Salah satu cara bersyukur saat menerima gaji ialah dengan menunaikan kewajiban yang ada dalam gaji tersebut. Jika gaji sahabat telah sesuai dengan nisab zakat, maka gaji tersebut wajib untuk dizakati. Menunaikan zakat atas harta yang dihasilkan dari sebuah profesi atau pekerjaan seseorang dalam islam disebut dengan istilah zakat profesi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, setiap manusia harus bekerja dan berusahaa. Bekerja adalah sebuah ikhtiar dalam mencari karunia Allah. Dan memberikan sebagian dari hasilnya untuk menunaikan zakat apabila kepemilikan harta nya sudah mencapai nishab dan haul zakat.
Sahabat Laznas Mizan Amanah apapun profesimu,pekerjaanmu hendaklah kita jangan lupa untuk tunaikan kewajiban zakatnya. Karena dalam harta kekayaan yang dititipkan Allah kepada kita ada hak orang lain yang tidak banyak, dan haknya para mustahik ( 8 asnaf zakat) hanya 2,5 % dari total penerimaan gaji,penghasilan tiap bulannya.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas, dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk perhitungan zakatnya, ada dua cara:
Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%
Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2.5%
Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.
TUNAIKAN ZAKAT DI LAZNAS MIZAN AMANAH
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, LAZNAS Mizan Amanah bertekad menjadi lembaga pengelola zakat,infaq,shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) yang profesional dan tepat sasaran penerimanya.
Serta LAZNAS Mizan Amanah sudah menjalani audit dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus sebanyak 15 kali.
Dan Artinya lembaga akuntan publik menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
So, tunggu apalagi. Yuk Hitung serta Tunaikan Zakat Maal (Zakat Emas,Tabungan,Pertanian,Perniagaan,Perusahaan,Perdagangan,Penghasilan,Profesi,Barang Temuan) anda di LAZNAS Mizan Amanah dan raih keberkahan dari harta yang di zakatkan.
Semoga Allah Ta’ala membalas segala bentuk kebaikan kita dengan balasan yang berlipat ganda di sisiNya. Aamin Ya Rabbal A’alamin.