Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Ketahui Apa Itu Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaInspirasiUmumZakat

Ketahui Apa Itu Zakat Penghasilan dan Bagaimana Cara Menghitungnya

40 Views Last updated: 24/04/2025
SHARE

Zakat, salah satu pilar utama dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat islam adalah zakat penghasilan.

Jenis zakat yang juga dikenal sebagai zakat profesi dan pendapatan ini menjadi kewajiban dengan memberikan sebagian dari penghasilan yang diperoleh, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena zakat penghasilan/Profesi adalah bagian dari zakat maal.

Lalu, apa saja ketentuan zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?

Yuk, simak penjelasannya pada artikel berikut ini!

  1. Pengertian Zakat Penghasilan

Pengertian zakat menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan.

Nah, ada beberapa macam zakat, salah satunya zakat penghasilan.

Setiap umat Islam yang memiliki penghasilan pribadi diwajibkan untuk menunaikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat (8 Asnaf/Mustahik zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang tertuang dalam Alqur’an Surat At-taubah Ayat 60.

Zakat pendapatan sendiri merupakan Jenis Zakat Harta (mal) yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, baik itu pekerjaan rutin seperti karyawan, pejabat negara, ataupun yang tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Adapun pendapatan yang wajib dibayarkan zakatnya, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan sebagainya.

  1. Ketentuan Zakat Penghasilan

Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketenuan yang wajib diketahui.

Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:

Ketentuan Zakat Penghasilan.

Menunaikan zakat penghasilan tidak bisa sembarangan. Ada beberapa ketentuan yang wajib diketahui.

Berikut ini beberapa ketentuan dari zakat pendapatan yang harus Anda ketahui:

Nisab Zakat Penghasilan

Zakat yang dikeluarkan atas pendapatan rutin ini, wajib ditunaikan apabila sudah mencapai nisab (batas minimal harta). Nisab zakat penghasilan sendiri yaitu senilai 85 gram emas per tahun.

Pada tahun 2024 nilai 85 gram emas setara dengan Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Artinya, jika penghasilan Anda sudah mencapai angka tersebut, maka wajib membayar zakat.

  1. Kadar Zakat

Kadar zakat penghasilan adalah 2,5%. Artinya, jika penghasilan melebihi nilai nisab bulanan, maka Anda wajib membayar zakat dari 2,5% dari penghasilan tersebut.

Apabila perolehan upah setiap bulannya bernilai tidak sama dan ada kalanya dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka Anda bisa menjumlahkan pendapatan selama 1 tahun. Kemudian, Anda bisa menunaikan zakat ketika penghasilan bersihnya sudah mencapai nisab.

  1. Jenis Pekerjaan yang Wajib Bayar Zakat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, zakat profesi wajib ditunaikan atas setiap harta yang diperoleh dari pendapatan yang diperoleh dari gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dividen, dan sebagainya.

Berbagai macam profesi yang wajib dizakati, baik itu karyawan swasta, pegawai negeri, dokter, pengacara, konsultan, penulis, dan sebagainya.

  1. Waktu Menunaikan Zakat

Sebenarnya, umat Islam yang sudah memenuhi syarat berzakat, balig, dan memiliki pendapatan yang sudah memenuhi nisab (batas), telah diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

Anda dapat membayar zakat penghasilan dapat membayar per bulan maupun per tahun. Tetapi, sebaiknya zakat penghasilan dibayarkan per bulan saat telah menerima upah bulanan.

  1. Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi?

Perhitungan zakat profesi sebenarnya sangat sederhana, yaitu:

2,5% x Jumlah Penghasilan

Sebagai contoh, Anda bekerja sebagai karyawan swasta yang memiliki gaji Rp.7 juta per bulannya.

Maka, setiap bulannya Anda wajib membayar:

2,5% x Rp7.000.000 = Rp. 175.000

Dengan demikian, besaran zakat Anda perbulannya adalah Rp. 175.000 per bulan.

Untuk lebih mudahnya, Anda dapat mengetahui zakat profesi/Penghasilan Anda dengan menggunakan kalkulator Zakat yang ada di website Mizan Amanah.

Selain menghitung zakat pendapatan, kalkulator ini juga dapat digunakan untuk menghitung zakat harta lainnya.

Yuk Tunaikan Zakat Raih Keberkahan Dunia Akhirat 🙂

Barakallah Fii Kum…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Liburan Spektakuler Anak Yatim : Menyusuri Jeram Cisadane, Ciawi-Bogor
26/07/2025
Khidmat Dan Penuh Haru , Inspirator Kebaikan Dan Bantu Bangkit Merayakan Festival Lebaran Yatim Di Masjid Raya Bintaro Jaya Sektor 9
21/07/2025
Kolaborasi Kebaikan LinkAja x Mizan Amanah: Salurkan Bantuan Sembako untuk 100 Lansia Dhuafa di Purbalingga
17/07/2025
Penyaluran Program Wakaf Al-Qur’an untuk Masyarakat Purballingga
17/07/2025
25 Anak Yatim Binaan Mizan Amanah Raih Peringkat Tiga Besar di Sekolah Dasar
19/07/2025

You Might Also Like

Berita

Penyaluran Donasi Untuk Nek Narmah

Berita

Mizan Amanah Berpartisipasi dalam Rangkaian Hari Jadi Kota Jakarta ke-498 bersama Lurah Ulujami di Kebayoran Park

Berita

Audit Tahun Buku 2024, Mizan Amanah Raih 14x WTP Berturut-turut

BeritaHukum SyariahInspirasiPendidikan AnakSedekahZakat

Apa Pentingnya Sedekah Jumat?

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang