Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Ramadhan Tenang dengan Membayar Fidyah Sedari Sekarang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahUmumZakat

Ramadhan Tenang dengan Membayar Fidyah Sedari Sekarang

56 Views
Last updated: 23/04/2025
2 Min Read
SHARE

Gambar Artikel

Sudahkah Anda Menebus Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

Puasa di bulan suci Ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar Fidyah.

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al-Baqarah : 184)

HUKUM MEMBAYAR FIDYAH

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin. (QS Al-Baqarah : 184)

Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.

CARA MENGHITUNG FIDYAH

Untuk FIDYAH, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah). Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara :

disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Menurut kami sebaiknya, disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini, misalnya, sekitar 20-30 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 20-30 ribu Beras.

Yuk tunaikan Fidyahmu di Mizan Amanah :

No rek fidyah

🏧 BSI 724 262 1993

a.n Mizan Amanah

Mohon konfirmasi ⤵

Wa.me/628111873334

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Awal Bulan, Awal Doa dan Syukur
03/10/2025
Titipan Kebaikan untuk Pendidikan Sunenti di Bantar Gebang
01/10/2025
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
01/10/2025
ZaWa Funwalk – Pawai Dampak Kebaikan Zakat & Wakaf Meriahkan Blissful Mawlid 2025
26/09/2025
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
26/09/2025

You Might Also Like

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
Umum

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya

2 Min Read
Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala: Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
Umum

Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.

2 Min Read
Umum

Revi, Anak Yatim dengan Cita-Cita Menjadi Ustadz: Menjadikan Ilmu sebagai Cahaya Kehidupan

2 Min Read
Umum

Strategic Forum #2: Memahami Definisi Manusia dan Menguatkan Arah Mizan Amanah

2 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang