Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Tentang Zakat, Menyingkap Tabir Zakat Pertama: Menuju Pemahaman Zakat Seutuhnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahInspirasiKisah BerkahSedekahUmumZakat

Tentang Zakat, Menyingkap Tabir Zakat Pertama: Menuju Pemahaman Zakat Seutuhnya

38 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Mungkin kata Zakat seringkali kita dengar dan lihat  dalam khutbah-khutbah jum’at menjelang idul fitri, dalam video edukasi islami, atau video-video yang berseliweran di beranda media sosial. Hal itu dikarenakan zakat termasuk pada Rukun Islam yang harus dilakukan selayaknya Shalat dan Puasa.

Hari ini insyaallah kita akan membahas zakat secara keumuman seperti apa sih. Lingkup pembahasan kita hari ini terkait pengertian, pembagian, sampai ke nisab dari zakat. Semoga artikel ini bisa membantu kita untuk lebih dekat lagi dengan zakat itu sendiri.

Bismillah

Apa Sih Zakat Itu?

Jika melansir pengertian zakat secara kebahasaan, Yusuf Qardhawi dalam Fikih Zakat nya mengatakan bahwa zakat memiliki arti berkah, berkembang, dan suci. “Sesuatu itu bisa disebut zakat, apabila sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang” menurutnya. Dalam penggunaan kata zakat itu sendiri didalam Al-Quran dan hadis memiliki makna di antara berkah, berkembang, dan suci. karena sejatinya makna yang terkandung dalam ibadah zakat itu sendiri adalah berkah, berkembang, dan suci itu sendiri.

Adapun lebih lanjutnya, zakat memiliki makna bagian dari harta wajib zakat yang dikeluarkan untuk para mustahik atau mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika panen) dengan nilai tertentu (2.5%, 5%, 10%, atau 20%) dan sasaran tertentu (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil). 

Hukumnya Gimana dan Mana Dalilnya?

Hukum zakat adalah wajib. Zakat juga dikategorikan sebagai hal-hal yang harus diketahui (al-Ma’lum min ad-Dini bi adh-Dharurah). Jika mengingkarinya bukan karena ketidak tahuan (jahalah) atau baru masuk Islam (hadis al-Islam), maka ia kufur.

adapun dalil al-qur’an dan hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat, berjumlah banyak. beberapa ayat ini kami kutip sebagai landasan dari zakat itu sendiri.

Al-Qur’an

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43).

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al-Bayyinah: 5).

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah: 103).

Hadits

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW mengutus Muadz r.a. ke Yaman, kemudian beliau bersabda:

أدْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَذَلكَ، فَأَعْلَمُهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَة، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dn bahwa aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka sholat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Abu Ayyub r.a. bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata:

أخْبِرْنِي بِعَمَلٍ يُدْخِلْنِي الْجَنَةَ، قَالَ: «تَعْبُدُ اللهَ وَلَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ، وَتَصِلُ الرَّحِمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Beritahukan kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah silaturahmi.'” (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Jarir bin Abdullah r.a., ia berkata:

بَايَعْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: “Aku telah berbaiat kepada Nabi SAW untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap Muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Zakat itu ada Berapa Sih?

Zakat terbagi menjadi 2, Zakat Mal (Harta) dan Zakat Fitrah (Setiap menjelang Idul Fitri).

Zakat Mal

Menurut Yusuf al-Qardhawi di dalam kitabnya, Al-Ibadah fil Islam, Zakat Mal adalah zakat yang dikenakanatas harta (mal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. 

Adapun harta itu sendiri dimaksudkan sebagai “setiap harta bernilai, halal, dan setiap orang cenderung untuk memilikinya” (Husein Hasan Sahatah, Muhasabah al-Zakah). Istilah harta inilah yang membedakan harta bagaimana yang bisa dibayarkan untuk zakat. Selain yang disebutkan, berarti tidak bisa dibayarkan zakat dan bukan termasuk harta wajib zakat. Seperti harta hasil dari bisnis yang haram (narkoba, miras, dll).

Lebih lanjutnya akan kami bahas di artikel zakat mal secara khusus.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebesar 1 sha atau 2, 176 kg beras (atau jika dibulatkan menjadi 2,5 kg) sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat Fitrah wajib ditunaikan ketika tenggelamnya matahari di hari Terakhir Ramadhan atau boleh ditunaikan sebelumnya selama bulan Ramadhan.

Pendistribusian Zakat FItrah dari amil kepada mustahik mesti diupayakan sebelum shalat id. namun jika tidak memungkinkan, boleh didistribusikan setelahnya. 

Masih banyak pembahasan zakat yang belum selesai dibahas pada artikel ini. Kami akan membuat beberapa sequel tentang zakat hingga pembahasan zakat bisa selesai sampai ke akarnya. Kami harap dengan artikel ini semoga bisa menjadi pengetahuan bagi kita dan bisa menjadi manfaat dalam menjalani kehidupan, khususnya ketika akan menunaikan zakat. Semoga Allah Swt terus membimbing kita agar tetap berada dijalan-Nya. 

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiUmum

10 Makanan Indonesia yang Diakui Sebagai Makanan Terenak di Dunia

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang