Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan atau pada hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan diri seorang muslim dari dosa-dosa yang terjadi selama berpuasa.
Tidak hanya itu zakat yang diberikan merupakan suatu bentuk rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT selama bulan Ramadan dan untuk membersihkan diri dari kekurangan dan kesalahan yang dilakukan selama berpuasa.
Keterlambatan membayar zakat fitrah dapat membatalkan pelaksanaannya dan mempengaruhi sah tidaknya puasa yang dilakukan.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menunaikan zakat fitrah yang terlewat bayar:
1. Membayar secepat mungkin: Setelah menyadari bahwa zakat fitrah belum dibayar, segera bayar secepat mungkin untuk menghindari penundaan yang lebih lama.
2. Memohon maaf kepada Allah SWT: Jika ada keterlambatan membayar zakat fitrah, meminta ampun kepada Allah dan memohon keberkahan-Nya dapat membantu meredakan rasa khawatir atau cemas.
3. Membayar zakat fitrah dengan uang: Jika sudah lewat tanggal atau hari pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka bisa membayar zakat fitrah dengan uang, sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah tempat tinggal.
4. Membayar zakat fitrah melalui lembaga zakat: Jika merasa kesulitan membayar secara mandiri, dapat membayarkan zakat fitrah melalui lembaga zakat yang terpercaya.
5. Berikan zakat fitrah kepada yang berhak: Pastikan zakat fitrah yang dibayar diberikan kepada pihak yang berhak menerima, seperti orang miskin dan fakir yang membutuhkan.
Adapun waktu yang diharamkan untuk membayar zakat Fitrah, yaitu:
1. Waktu Subuh pada Hari Raya Idul Fitri: Pada waktu ini, disunahkan untuk membaca takbiran dan melaksanakan shalat Idul Fitri, sehingga waktu ini tidak boleh digunakan untuk membayar zakat fitrah.
2. Saat Shalat Idul Fitri: Pada saat pelaksanaan shalat Idul Fitri, tidak disarankan untuk membayar zakat fitrah karena pada waktu ini umat muslim berkumpul untuk melaksanakan ibadah bersama-sama.
3. Sebelum Ramadan: Zakat fitrah tidak bisa dibayar sebelum bulan Ramadan, karena zakat fitrah hanya berlaku pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
4. Setelah Hari Raya Idul Fitri: Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sehingga jika dibayar setelah shalat Idul Fitri, itu dianggap tidak sah.
5. Setelah terbit matahari pada Hari Raya Idul Fitri: Zakat fitrah tidak boleh dibayar setelah terbit matahari pada hari raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Untuk memudahkan penghitungan zakat yang akan dikeluarkan dapat akses link berikut: https://mizanamanah.or.id/bayar-zakat/step/1/