Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: MENGENAL INFAQ
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahInspirasiUmumWakafZakat

MENGENAL INFAQ

40 Views Last updated: 23/04/2025
SHARE

Infaq artinya mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan penghasilan untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Beberapa  jenis infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum dan infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapapun yang membutuhkan semisal orang tua, kerabat, anak yatim, fakir, miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dengan demikian, pengertian infaq secara singkat adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang.

Terkait dengan infaq, Rasulullah SAW bersabda “Ada malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : “Ya Allah SWT berilah orang yang berinfaq, gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infaq, kehancuran”. (HR Bukhari Muslim).

Berbicara tentang hukum infaq, secara garis besar hukum infaq terbagi menjadi empat macam, yakni:

1 Wajib

Infaq wajib diantaranya berupa zakat, kafarat, mahar, nafkah dan nadzar. Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir, miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Kafarat adalah denda yang wajib ditunaikan oleh seseorang atas suatu perbuatan dosa, yang bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat itu baik di dunia maupun di akhirat. Mahar adalah suatu bentuk hak yang sudah ditentukan syariah islam yang diterima oleh mempelai wanita dari mempelai laki-laki sebagai perwujudan rasa suka, rasa cinta, kasih sayang, dan juga sebagai ikatan tali kesucian dalam berumah tangga yang akan dijalaninya. Nafkah adalah sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

2. Sunnah 

Infaq sunnah dibagi menjadi dua macam diantaranya adalah

a. Infaq kepada yang membutuhkan seperti fakir, miskin, korban bencana alam, dan sejenisnya. Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya,tidak mempunyai harta dan tenaga untuk bekerja memenuhi penghidupannya. Sedangkan miskin adalah orang yang masih memiliki tenaga untuk bekerja, namun hasil dari pekerjaannya tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

b. Infaq untuk berjihad di jalan Allah SWT. Dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,”Siapa yang menyiapkan kebutuhan seorang yang berperang fi sabilillah maka sungguh ia telah ikut berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang fi sabilillah dengan baik maka sungguh ia telah ikut berperang.” (Muttafaq ‘Alaih)

3. Mubah

Infaq mubah bentuknya berupa pengeluaran harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam dan sejenisnya.

4. Haram

Infaq haram terbagi menjadi dua macam diantaranya adalah

a. Infaqnya orang kafir dengan tujuan menghalangi  syiar Islam

b. Infaqnya seseorang kepada yang membutuhkan namun niatnya tidak karena Allah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Apa Pentingnya Sedekah Jumat?
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Sekolah Untuk Yatim Berperestasi di Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Laznas Mizan Amanah Salurkan Ratusan Kilo Beras Kepada Warga Siluman Kota Banjar Jawa Barat
20/06/2025
Bagaimana Peran Mizan Amanah Dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia?
16/06/2025
Amalan-amalan Yang Dapat di Lakukan Menjelang Satu Muharram 1447 H
16/06/2025

You Might Also Like

BeritaInspirasiKabar UmatPendidikan AnakSedekahZakat

Laznas Mizan Amanah Berikan Bantuan Renovasi Rumah Layak Huni Untuk Bu Hayanih di Bogor Jawa Barat

BeritaInspirasiUmum

10 Makanan Indonesia yang Diakui Sebagai Makanan Terenak di Dunia

BeritaInspirasiKabar UmatKisah BerkahPendidikan AnakSedekahZakat

Sambut Muharram, Mizan Amanah Ajak Masyarakat Usap Kepala Yatim dan Tebar Kebahagiaan Lewat Open House Lebaran Yatim

BeritaHukum SyariahInspirasiSedekahZakat

Sudah Gajian? Mari Tunaikan Zakat Penghasilan

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramHot
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang