Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Antara Zakat Dan Yatim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahSedekahUmumWakafZakat

Antara Zakat Dan Yatim

73 Views
Last updated: 19/04/2025
3 Min Read
SHARE

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim.

Dalam Q.S At-Taubah, Allah menjelaskan tentang golongan yang berhak mendapatkan zakat ada 8 macam, yakni:

1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)

2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)

3. Riqab (hamba sahaya atau budak)

4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)

5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)

6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

7. Ibnu Sabil (musafir)

8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Diluar golongan tersebut, sebagian masyarakat ada yang memberikan zakatnya kepada anak yatim. Padahal dalam pernyataan sebelumnya, anak yatim tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Apakah zakatnya sah?

Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i menerangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Zakat:

الصغير اذا لم يكن من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستفائه بما لليتامى من الغنيمة و الاصحّ انه يعطى فيدفع الى قيّمه

Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir). Namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya.

Pendapat tersebut menunjukkan kebolehan memberi zakat kepada anak yatim yang masih kecil dan tidak ada yang menafkahinya.

Menurut pendapat yang paling shohih, sebab tersebut menjadikan ia termasuk golongan orang yang fakir atau miskin.

Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan anak yatim tidak usah diberi zakat karena sudah mendapat bagian dari harta rampasan atau ghanimah, namun saat ini sudah tidak ada lagi harta rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah. Maka zakat yang diberi kepada anak yatim hukumnya sah.

Imam Ibn Utsaimin pernah mengingatkan juga tentang kekeliruan di tengah masyarakat dengan memberikan zakat kepada anak yatim.

Ada satu catatan penting. Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apa pun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria anak yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia termasuk salah satu kriteria diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya dan tidak butuh zakat. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/353)

Namun, anak yatim berhak menerima santunan lain, seperti infak atau sedekah. Karena zakat sejatinya memiliki aturan khusus. Sehingga kita tidak boleh membuatnya keluar dari aturan tersebut. Termasuk di antaranya adalah aturan penerima zakat. Berbeda dengan sedekah atau infak yang tidak memiliki aturan baku. Sehingga jenis santunan tersebut dapat diberikan kepada anak yatim.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Awal Bulan, Awal Doa dan Syukur
02/10/2025
Titipan Kebaikan untuk Pendidikan Sunenti di Bantar Gebang
01/10/2025
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
01/10/2025
ZaWa Funwalk – Pawai Dampak Kebaikan Zakat & Wakaf Meriahkan Blissful Mawlid 2025
26/09/2025
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
26/09/2025

You Might Also Like

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
Umum

Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya

2 Min Read
Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala: Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
Umum

Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.

2 Min Read
Umum

Revi, Anak Yatim dengan Cita-Cita Menjadi Ustadz: Menjadikan Ilmu sebagai Cahaya Kehidupan

2 Min Read
Umum

Strategic Forum #2: Memahami Definisi Manusia dan Menguatkan Arah Mizan Amanah

2 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang