Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
BeritaHukum SyariahSedekahUmumZakat

H-63 Menuju Ramadhan, Fidyah: Jalan untuk Menebus Puasa yang Tertinggal

180 Views
Last updated: 27/12/2024
3 Min Read
SHARE

Puasa Ramadan yang dilakukan sepanjang 29 atau 30 hari, hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, sebagai kodrat seorang wanita, tak heran jika seorang perempuan muslim bisa tidak menjalani puasa saat bulan Ramadan.

Nah, maka itu perempuan muslim yang tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan (uzur) dikenai kewajiban untuk menggantikan puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.

Sebagai contoh, kamu haid selama 7 hari saat bulan Ramadan. Maka, setelah bulan Ramadan berakhir, kamu wajib menggantikan puasa selama 7 hari juga sesuai dengan hari puasa yang telah ditinggalkannya. Kamu dapat membayar utang puasa tersebut dalam rentang 11 bulan berikutnya.

Tidak jarang juga pada bulan Ramadan terdapat orang-orang yang terpaksa harus membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sama sekali karena hal-hal yang menghalanginya untuk menjalankan ibadah puasa.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan.

Dalam agama Islam, ada beberapa kategori orang yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadan. Dengan kata lain, jika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia, atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. Untuk itu mari sama-sama kita membahas terlebih dahulu apa itu FIDYAH,.

Fidyah adalah sebuah tebusan yang harus dibayarkan oleh Muslim yang ‎tidak mampu menjalankan ibadah mahdhah (wajib). Tebusan tersebut ‎dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 0,6 kg atau ¾ kg yang ‎disalurkan kepada fakir miskin. Penebusan ini pun boleh dibayarkan ‎dengan sebuah qimah atau sesuatu yang setara dengan bahan makanan ‎pokok seperti uang.  Namun, kebolehan ini harus membawa kemaslahatan ‎bagi umat Islam.‎

Laznas Mizan Amanah menerima dan menyalurkan dana fidyah, bagi sahabat yang termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar fidyah, silahkan bayarkan fidyah puasa sahabat melalui Mizan Amanah.

Barakallahu Fiikum…

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Titipan Kebaikan untuk Pendidikan Sunenti di Bantar Gebang
01/10/2025
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
Program Peternakan Domba: Kebaikan yang Tumbuh, Harapan yang Terus Hidup
01/10/2025
ZaWa Funwalk – Pawai Dampak Kebaikan Zakat & Wakaf Meriahkan Blissful Mawlid 2025
26/09/2025
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
Program Tebar Infaq Beras : Ringankan Beban, Tebarkan Senyum di Masa Senja
26/09/2025
Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
Cahaya Harapan: Beasiswa untuk Santri Pondok Pesantren Mathlaul Anwar, Tasikmalaya
22/09/2025

You Might Also Like

Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala: Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.
Umum

Kolaborasi LinkAja dan Mizan Amanah, Butir Beras Butir Pahala Hadirkan Senyum di Kp. Legok, Tasikmalaya.

2 Min Read
Umum

Revi, Anak Yatim dengan Cita-Cita Menjadi Ustadz: Menjadikan Ilmu sebagai Cahaya Kehidupan

2 Min Read
Umum

Strategic Forum #2: Memahami Definisi Manusia dan Menguatkan Arah Mizan Amanah

2 Min Read
Program Pemberdayaan Ekonomi: Harapan Baru untuk Ibu Zaenab di Ciharashas, Sukabumi
BeritaInspirasiZakat

Program Pemberdayaan Ekonomi: Harapan Baru untuk Ibu Zaenab di Ciharashas, Sukabumi

2 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang