Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Inspirasi
  • Berita
  • Lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
Reading: Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Dana Zakat? Berikut Penjelasannya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Rubrik - Mizan AmanahRubrik - Mizan Amanah
Font ResizerAa
  • Berita
  • Inspirasi
  • Zakat
  • Wakaf
  • Sedekah
  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami
Search
  • Kategori
    • Zakat
    • Sedekah
    • Wakaf
    • Inspirasi
    • Berita
  • Rubik lainnya
    • Hukum Syariah
    • Inspirasi Usaha
    • Kabar Umat
    • Kisah Berkah
    • Pendidikan Anak
    • Sehat Islami
  • Mizan Amanah
    • Tentang Kami
    • Program Kami
    • Relawan
    • Donasi
Sudah punya akun? Sign In
Follow US
2024 © Mizan Amanah. All Rights Reserved.
Hukum SyariahSedekahUmumZakat

Apakah Anak Yatim Berhak Menerima Dana Zakat? Berikut Penjelasannya

277 Views
Last updated: 30/11/2024
4 Min Read
SHARE

Anak yatim adalah salah satu kelompok yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. Karena kasih sayangnya terhadap mereka, Rasulullah sering memberikan dukungan dan perhatian, dan santunan kepada anak yatim dengan penuh keikhlasan.

Hal itu sejalan dengan ajaran Islam juga menganjurkan umatnya untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan baik dalam bentuk infak, sedekah, hingga zakat. Namun, bagaimana hukum menyalurkan zakat kepada anak yatim?

Baca Juga : Apa Itu Mustahik Zakat? Kenali Pengertian dan Golongannya

Umat Islam seringkali mengutamakan memberikan sedekah harta mereka kepada anak yatim. Namun, muncul pertanyaan apakah kita boleh menyalurkan zakat kepada anak yatim? Mengingat bahwa zakat memiliki kriteria penerima manfaat yang spesifik, pendistribusiannya tidak boleh sembarangan.

Pada Al-Quran, terdapat penjelasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat, seperti yang dinyatakan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mu’allafah qulubuhum, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dalam ayat ini, anak yatim memang tidak disebutkan sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Jadi, bagaimana hukumnya jika kita ingin menyalurkan zakat kepada anak yatim?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam bukunya yang berjudul Kifayatul Akhyat menyatakan hal berikut:

“Anak yatim yang masih kecil dan tidak memiliki penghidupan, menurut sebagian pendapat, tidak berhak menerima zakat karena sudah cukup dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari harta rampasan perang (ghanimah).

Baca Juga : Siapakah Golongan Mustahik Zakat? Yuk Mari Cari Tahu

Namun, menurut pendapat yang paling kuat, anak yatim tersebut dapat menerima zakat dan dapat diberikan kepada wali atau orang yang merawatnya.”

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak yatim boleh menerima zakat selama mereka memenuhi kriteria penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60.

Misalnya, mereka adalah orang yang fakir, miskin, tidak memiliki harta atau keluarga yang mampu memberi nafkah, dan belum mampu mencari nafkah sendiri. Anak yatim, meskipun mereka yatim, tidak diperbolehkan menerima zakat jika mereka masih memiliki keluarga yang dapat memberi nafkah, ditinggalkan dalam keadaan cukup dan sejahtera, serta sudah mampu untuk mencari nafkah sendiri.

Dalam Kitab Majmu’ Fatawa oleh Imam Ibn Utsaimin juga disebutkan bahwa: “Jika seorang anak yatim tinggal dalam keadaan fakir dan tidak ada yang dapat menggantikan orang tuanya yang menyantuni mereka dan tidak ada yang memberikan nafkah untuk mereka, maka mereka berhak menerima zakat. Namun, jika ada yang telah memberikan nafkah untuk mereka, mereka tidak berhak menerima zakat sama sekali.”

Penjelasan ini semakin memperkuat bahwa anak yatim yang miskin atau tidak mampu diperbolehkan menerima zakat, asalkan zakat tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan masa depan mereka yang lebih baik.

Baca Juga : Tenang Dan Nyaman Zakat Di Mizan Amanah

Dalam konteks ini, zakat dapat menjadi sarana untuk membantu
meringankan beban hidup mereka dan memberikan perlindungan yang layak.

Namun, penting juga bagi muzakki (orang yang menunaikan zakat) untuk memastikan bahwa zakat disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan mencapai golongan yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, tujuan zakat untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan dapat tercapai dengan optimal. Itulah pembahasan seputar zakat untuk anak yatim piatu.

Semoga tulisan ini bisa membantu dan menambah wawasan keislaman Sahabat seputar zakat.

Jangan lupa untuk tunaikan zakatnya melalui Laznas Mizan Amanah
dengan mengikuti tautan Berikut Ini. Untuk menghitung zak, Sahabat pun bisa
menggunakan Kalkulator Zakat dari Laznas Mizan Amanah.

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Subscribe Now

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

Most Popular
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
Menebar Kebaikan, Menyapa Pelosok: Mizan Amanah dan LinkAja Hadir di Gunung Kidul
22/10/2025
“Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
Ketika “Belum Cukup” Jadi Alasan untuk Tidak Berbagi
21/10/2025
Mizan Amanah Hadir dalam Muntada Sanawi V Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat
20/10/2025
Ibu Sumini, 65 Tahun, Tetap Tegar Menafkahi Keluarga di Usia Senja
20/10/2025
100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan
100 Paket Beras untuk Lansia di Magelang, Wujud Cinta dari Sahabat Dermawan
20/10/2025

You Might Also Like

SedekahUmumZakat

Dulu Rumahnya Hampir Roboh, Kini Nek Sarjah Bisa Tinggal Nyaman dan Mengajar Anak-Anak Mengaji

4 Min Read
BeritaSedekah

Bersama LinkAja, Mizan Amanah Hadirkan Senyum dan Berkah bagi Lansia di Pelosok Cipatat

2 Min Read
Pendidikan AnakUmumWakaf

Empat Puluh Tahun Menyalakan Ilmu, Kini Pondok Ini Bertahan di Tengah Debu

3 Min Read
Pendidikan AnakUmumZakat

Menjadi Bagian dari Mimpi Anak-anak Yatim

4 Min Read

Ikuti Update

Langganan newsletter kami untuk dapat berita terbaru!

Rubrik - Mizan Amanah

Dengan visi menjadi yang terdepan di tingkat nasional, Mizan Amanah berkomitmen menyalurkan setiap titipan zakat dengan penuh dedikasi.

Berita Terbaru

  • Hukum Syariah
  • Inspirasi Usaha
  • Kabar Umat
  • Kisah Berkah
  • Pendidikan Anak
  • Sehat Islami

Sumber

  • Tentang Kami
  • ProgramBaru
  • Layanan
  • Relawan

Donasi online

Ingin menyalurkan bantuan secara langsung ke Mizan Amanah?
Donasi Sekarang